Bintang Pos, Surabaya – Dua istri Joko Sudarno yakni Ratna Sari (40) dan Siti Nurana (27) tersangka pelaku pencucian uang narkoba yang turut ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) berkasnya secara bergiliran dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Pathor Rahman, mengakui berkas perkara istri-istri Joko Sudarno itu sudah pernah diterimanya untuk tahap I.“Tapi berkasnya P19, belum lengkap. Kita kembalikan lagi ke BNN untuk dilengkapi,” ujar Pathor.
Menurut Pathor, pelimpahan berkas tahap pertama istri-istri Joko Sudarno itu telah diterimanya beberapa pekan yang lalu dan telah dikembalikan ke BNN. “Sampai sekarang BNN belum melimpahkannya lagi,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Basuki Efendi meluruskan, bahwa yang sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim adalah berkas istri pertama Joko Sudarno yaitu Ratna Sari.”Memang pernah dinyatakan P19. Tapi minggu kemarin sudah kami limpahkan lagi penyempurnaan berkasnya untuk yang Tahap 1,” katanya.
Sedangkan untuk berkas perkara Siti Nurana, istri kedua Joko Sudarno, lanjut Basuki, hingga hari ini masih sama sekali belum pernah dilimpahkan ke Kejati. “Rencananya dalam minggu-minggu ini kami limpahkan berkas Tahap 1 Siti Nurana,” jelasnya.
Menurut Basuki, kedua istri Joko Sudarno itu turut ditangkap karena diduga turut membantu usaha pencucian uang hasil kejahatan narkoba yang dilakukan oleh suaminya. Ketiganya dijerat Pasal 137 Huruf A dan B UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Untuk berkas perkara suaminya, Joko Sudarno, telah dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim pada awal bulan Mei lalu dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Joko diketahui sebagai pemasok narkoba bagi 8 tersangka yang ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim di Bandara Juanda pada akhir Januari 2013 lalu. Joko akhir Februari lalu di perumahan elit Bukit Mas, kompleks Monako. Penyidikan BNNP Jatim berkembang pada perbuatan pencucian uang senilai Rp 8 miliar dari hasil bisnis narkoba yang dilakukan tersangka Djoko.
Keuntungannya dirupakan dalam bentuk 3 buah rumah mewah berlokasi di Babatan Pratama Wiyung, Gayung Sari, dan Regency Kuda Dua Jagir Wonokromo, serta 4 unit mobil, Suzuki Grand Vitara nopol DA 8064 AO, Hyundai Sport nopol L 1543 WM, BMW X3 nopol L 500 RM, dan Nissan Elgrand nopol L 1397 MF yang semuanya kini dijadikan barang bukti hasil kejahatannya. Sejumlah ATM dan rekening Bank yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang dari hasil bisnis haramnya itu juga telah disita.(brj-pgh)