https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ongkos Nyalon Wali Kota Malang Tak Sebanding dengan Gaji – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ongkos Nyalon Wali Kota Malang Tak Sebanding dengan Gaji

Ongkos Nyalon Wali Kota Malang Tak Sebanding dengan Gaji

Bintang Pos, Surabaya – Ongkos politik para calon wali kota dan wakil wali kota yang bakal maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Malang, Jawa Timur, ternyata tidak sebanding dengan gaji yang bakal diterimanya.

Berdasarkan hasil riset Malang Corruption Watch (MCW) Jawa Timur, ongkos politik para calon wali kota Malang mencapai Rp6,4 miliar dan tidak sebanding dengan gaji Wali Kota Malang sebesar Rp12.189.925 per bulan dengan gaji pokok Rp3.900.000.

“Tak sebandingnya ongkos politik dengan gaji patut diduga calon terpilih rawan dan patut diduga akan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hayyi Ali, Koordinator Pendidikan Pemilih dan Pemantau Pilkada Kota Malang Malang Corruption Watch (MCW), Rabu (13/03/2013).

Menurutnya, total ongkos politik tersebut meliputi serangkaian biaya pembuatan baliho, pembuatan kaos, operasional mobil kampanye, stiker, poster, biaya pertemuan dengan warga, membayar konsultan, biaya tim sukses, dan biaya untuk membayar saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hayyi menambahkan, serangkaian biayai tersebut belum termasuk pemasangan dan biaya izin pasang baliho. Ia menilai, biaya tersebut merupakan harga minimal dan sangat mungkin menggelembung bila para calon melakukan praktik politik uang. “Dugaan dan temuan kami di lapangan saat ini sudah marak praktik politik uang,” kata Hayyi.

Karena itu, MCW mendesak KPUD Kota Malang untuk menekan seminimal mungkin ongkos politik para calon karena berpotensi tindak pidana korupsi yang dilakukan calon terpilih dengan mengeruk uang negara.

Menurut Hayyi, pintu masuk praktik korupsi umumnya melalui proyek yang didanai oleh negara. Selain itu, katanya, juga melakukan kongkalikong dengan pemodal di daerah yang membiayainya saat Pilkada. “Jelas jaminannya proyek, karena tak ada dana gratis yang diberikan pengusaha lokal kepadanya saat mencalonkan,” kata Hayyi. (oke-pgh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *