https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Divonis 4 Tahun, Ibu Terpidana Perkosaan Histeris – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Divonis 4 Tahun, Ibu Terpidana Perkosaan Histeris

Divonis 4 Tahun, Ibu Terpidana Perkosaan Histeris

Bintang Pos, Bojonegoro – Muti’ah (37) Warga Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Bojonegoro histeris setelah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Hakim memvonis anaknya dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 2 bulan latihan kerja.
Puncak tangisnya terjadi saat anak semata wayangnya yang terkena kasus asusila itu akan memasuki ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro usai sidang. Sambil memeluk anaknya dan menangis histeris, sontak menjadi pusat perhatian orang yang ada di PN saat itu.

Dalam pembacaan amar putusannya, Majelis Hakim PN Bojonegoro, Irma Wahyuningsih menyatakan jika terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya sesuai dakwaan primer pasal 81 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak No23/200

Sebelumnya, terdakwa yang berinisial ZA (17) pelajar yang baru lulus dari salah satu SMK di Bojonegoro itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pembacaan amar putusan itu, Irma Wahyuningsih menyebutkan, terdakwa inisial ZA telah melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya, Inisial RR yang masih berusia 15 tahun dan mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan. Sayang bayi laki-laki dari hasil hubungan tak direstui itu kini sudah meninggal karena sakit.

“Terdakwa terbukti melakukan ancaman kepada korban yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” Ujar Irma, Selasa (28/05/2013).

Terdakwa telah melakukan hubungan suami istri kepada korban sebanyak dua kali, saat itu status mereka berpacaran. Hubungan suami istri itu dilakukan dengan paksaan sekitar bulan Januari 2012 lalu. Terdakwa melakukan aksinya di pematang sawah saat akan mengantar pulang korban. Di tengah perjalanan itu, pada malam hari terdakwa menghentikan sepeda motornya dan mengajak korban berhubungan badan.

Setelah dibacakan amar putusan, baik JPU Dewi Lestari maupun Kuasa hukum terdakwa, Siti Fahruratin menyatakan saling menerima. (brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *