Bintang Pos, Pamekasan – Petugas kepolisian Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap enam orang pengguna narkoba saat berpesta di salah satu rumah di Desa Trasak, Kecamatan Larangan.
Menurut Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Mariyatun, Kamis, keenam orang itu saat ini ditahan di Mapolres Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah dilakukan tes urine.
“Penangkapan kami lakukan pada tanggal 25 Mei 2013 sekitar pukul 21.40 WIB atas informasi masyarakat,” katanya.
Para tersangka itu antara lain berisial ND (40) asal Desa Tentenan, AS (52) Desa Larangan Dalam, MH (19) warga Jalan Balaikambang, ST (40) asal Desa Tentenan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 0,4 gram narkoba jenis sabu-sabu, tiga kantong plasting yang diduga bekas bungkus narkoba, serta alat hisap barang haram itu.
Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya itu, polisi menjerat keenam orang tersangka itu dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika junto pasal 132. Ancaman hukumannya 4 hingga 12 tahun penjara dengan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Dari enam orang yang kami tangkap itu seorang diantaranya masih berstatus pelajar,” katanya menjelaskan.
Penangkapan pengguna narkoba jenis sabu-sabu oleh petugas kepolisian dari jajaran Polres Pamekasan kali ini merupakan kali kedua.
Sebelumnya pada awal Mei 2013 polisi juga menangkap warga berisial YN (40) dan seorang wanita berinisial NH (36) di wilayah Kecamatan Proppo, Pamekasan, karena keduanya membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Saat itu, polisi juga menemukan tiga poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,5 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim narkoba Polda Jatim belum lama ini, Kabupaten Pamekasan memang merupakan tempat peredaran narkoba, termasuk peredaran narkoba di sebagian wilayah Jawa Timur.
Bahkan polisi juga berhasil mengungkap peredaran narkoba yang digerakkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas IIA Pamekasan. (ant)