Bintang Pos, Surabaya – Dua partai non parlemen, Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan partai Kedaulatan (PK) menjadi obyek pembicaraan hangat jelang pemilihan gubernur Jawa Timur. Kedua partai gurem itu sempat membuat pusing salah satu pasangan calon karena aksi dukungan gandanya.
PK dan PPNUI memberikan dua dukungan sekaligus kepada dua pasangan calon. Selain kepada pasangan Khofifah-Herman, dukungan juga diberikan kepada pasangan petahana, Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Pada kasus PPNUI, dua dukungan itu diberikan oleh pengurus DPW Jatim yang berbeda berdasarkan SK kepengurusan yang dijadikan syarat dukungan. Berdasarkan salinan copy SK kepengurusan yang didapat Kompas.com, pengurus DPW PPNUI yang mendukung pasangan Khofifah-Herman dikeluarkan oleh DPP PPNUI pada 26 April 2013, dengan nomor surat Kep-29.90/DPP-PPNUI/I/2013.
Dalam SK yang ditandatangani Ketua umum PPNUI, Yusuf Humaidi, dan Sekjen Andi William Irfan itu, disebutkan ketua DPW PPNUI Jatim adalah Ma’shum Zain.
Sementara pada 11 Mei, keluar SK kepengurusan baru lagi dengan nomor surat Kep-129.5/DPP-PPNUI/V/2013 dengan menunjuk nama ketua DPW PPNUI Jatim baru yakni, KH Abdul Rahman. SK ini yang menjadi dasar dukungan kepada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Kemarin, Ketua Umum PPNUI, Yusuf Humaidi melaporkan Sekjen PPNUI, Andi William Irfan ke Mabes Polri dengan tuduhan pemalsuan. Laporan polisi nomor LP:446/V/2013/Bareskrim itu menuding Andi William Irfan memalsukan tandatangan Ketua Umum PPNUI, Yusuf Humaidi, pada surat yang dikeluarkan 11 Mei 2013, dengan nomor Kep-129.5/DPP-PPNUI/V/2013, yang dijadikan dasar dukungan kepada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Bagi pasangan Khofifah-Herman, dukungan PPNUI dinilai sangat penting. ”Dukungan PPNUI setidaknya menambah dukungan suara parpol kami menjadi 15,05 persen. Cukup sebagai bekal kami maju Pilgub Jatim,” kata Herman, Minggu (2/6/2013).
Aturan KPU menegaskan, pasangan calon dalam Pilgub Jatim minimal mengantongi 15 persen dukungan parpol. Saat ini, Khofifah-Herman memiliki modal dukungan 15,55 persen suara. Jika dikurangi dengan dukungan dari PK dan PPNUI maka total dukungan hanya 14,81 persen. Tanpa PK dan PPNUI, partai pendukung Khofifah-Herman adalah PKB (12,26 persen), PKPB (1,48 persen), PKPI (0,87 persen), dan PMB (0,20) total hanya 14,81 persen. Artinya KPU berhak melikuidasi pasangan Khofifah-Herman untuk tidak mengikuti Pilgub Agustus nanti.(kom)