https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kompensasi Kenaikan Harga BBM Kartu Perlindungan Sosial Mulai Dibagikan – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kompensasi Kenaikan Harga BBM Kartu Perlindungan Sosial Mulai Dibagikan

Kompensasi Kenaikan Harga BBM Kartu Perlindungan Sosial Mulai Dibagikan

Bintang Pos, Jakarta – Pemerintah mulai Kamis (6/6/2013) malam membagikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS). KPK dibagikan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, sebagai identitas penerima paket kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menteri Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengatakan, KPS akan dibagikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran, atau 25 persen dari penduduk Indonesia yang meliputi rakyat sangat miskin, miskin, dan yang rentan.

Agung menjelaskan, pembagian KPS dimulai dari 12 Kota besar, kemudian dilanjutkan ke seluruh Indonesia. Sebelum 30 Juni 2013, distribusi KPS ditargetkan sudah selesai 100 persen.

“KPS sementara ini hanya untuk menerima Raskin, yaitu 15 kilogram per RTS setiap bulan selama setahun. Termasuk, tambahan dalam rangka kompensasi kenaikan BBM sebanyak 15 kilogram per tiga bulan,” ungkap Agung, Kamis (6/6/2013).

Bila kompensasi disetujui DPR, maka KPS bisa digunakan untuk penyaluran BSM (Bantuan Siswa Miskin) maupun BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat), yang sedang dalam pembahasan di parlemen.

BLSM diusulkan melalui RAPBNP 2013 sebesar Rp 150.000 per bulan setiap RTS (penerimanya sama dengan penerima Raskin) selama lima bulan.

Agung menambahkan, raskin merupakan program yang sudah berkelanjutan, bukan hanya sebagai kompensasi kenaikan BBM. Sehingga, tidak harus menunggu pengesahan DPR.

Raskin merupakan program perlindungan sosial yang sudah disiapkan untuk 12 kali dalam setahun, namun dinaikkan menjadi 15 kali setahun dengan adanya kenaikan BBM.

Selain itu, jatah raskin yang awalnya hanya Rp 15 kilogram, menjadi 20 kilogram untuk 15,5 juta rumah tangga. Untuk itu, pemerintah mengalokasikan dana Rp 4 hingga Rp 5 triliun.(brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *