Bintang Pos, Surabaya – Kasus ungkap mucikari trafficking ditangani oleh Kasubnit Vice Control, Jatanum, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (9/6/2013) dengan mengamankan tersangka berinisial NA (15) memiliki persamaan dan perbedaan dibanding dengan ratu mucikari yang sudah bebas dari hukum, yaitu Keyko.
Perbedaan pertama tentang usia. Dimana NA yang masih duduk dibangku SMP Swasta Surabaya, sudah pandai menajalani bisnis perdaangan anak untuk dilacurkan. Sedangkan untuk Keyko alias Yunita, yang ditangkap polisi tahun lalu (2012) menjalankan bisnis mucikari ketika sudah dewasa.
NA menjalankan bisnis baru enam bulan dilakukan secara manual. Keyko berbisnis secara on-line atau via jejaring sosial sehingga untuk pelangganya sampai golongan atas.
NA cukup mengenal banyak pelanggannya melalui tempat hiburan malam, di plaza-plaza yang ada di Surabaya. “Saya biasanya nongkrong di TP (Tungjungan Plaza). Saya kenal om-om dari teman-teman saya,” aku NA di hadapan penyidik, Minggu (9/6/2013).
NA baru melacurkan tujuh orang ABG, sehingga tidak sama dengan Keyko yang para korbanya kebanyakan dari model. “Dia sudah sangat profesional dalam menjalankan bisnisnya. Sistem kerjanya, meski dilakukan secara mandiri dan tidak dipasarkan melalui internet, dia tak kalah dengan Keyko, yang menjalankan bisnis prostitusinya via jejaring sosial,” ungkap Kasubnit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Teguh Setiawan.
Teguh juga menjelaskan, dalam ajang protitusi ini, NA paham soal prosentase pembagian hasil. Bandrol masing-masing ABG, antara Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu, bahkan ada yang Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. “Ini hampir sama seperti harga milik dari Keyko,” katanya.(brj)