https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Jatim Putuskan PPNUI-PK tidak Penuhi Syarat – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Jatim Putuskan PPNUI-PK tidak Penuhi Syarat

KPU Jatim Putuskan PPNUI-PK tidak Penuhi Syarat

Bintang Pos, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur memutuskan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK) tidak memenuhi syarat untuk mendukung pasangan calon gubernur di Pilkada Jatim 2013.
“Setelah melalui pleno, disepakati bahwa PPNUI dan PK dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam mendukung pasangan tertentu,” ujar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad kepada wartawan usai rapat pleno tahap pertama di Kantor KPU Jatim, di Surabaya, Senin dinihari.

Rapat pleno dalam rangka Pilkada Jatim tersebut berlangsung tertutup dan cukup lama, yakni Minggu (9/6) dimulai sekitar pukul 18.00 WIB dan berakhir tepat 24.00 WIB. Didampingi komisioner lainnya, KPU menggelar konferensi pers usai pleno didampingi anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Ia mengatakan, hanya ada dua pilihan di KPU menyikapi perbedaan dukungan yang diberikan dua partai nonparlemen tersebut, yakni memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Menurut dia, keputusan itu ditempuh dan sepakat bulat setelah mengkaji dari berbagai sisi hukum, baik Undang-Undang Partai Politik serta Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Faktanya, Ketua Umum PPNUI dan PK mendukung pasangan Khofifah-Herman, sedangkan kedua sekjennya menyatakan sah kepengurusan yang dukung Soekarwo-Saifullah Yusuf. Padahal aturannya, ketua umum dan sekjen wajib menandatangani surat keputusan rekomendasi, tidak bisa hanya salah satu saja,” katanya.

KPU, kata Andry, akan memberikan surat pemberitahuan kepada kedua pasangan yang terlibat untuk diberikan kesempatan memperbaiki persyaratan selama sepekan, yakni 10-16 Juni 2013 hingga pukul 24.00 WIB.

Pemberian kesempatan perbaikan itu berdasarkan pasal 95 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang isinya, apabila syarat bakal calon tidak lengkap, maka parpol dan gabungan parpol bisa memperbaiki dokumen persyaratan calon atau mengganti bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon.

“Yang perlu digarisbawahi, parpol dilarang menambah atau menarik dukungan maupun mengalihkan dukungan dari pasangan calon ke pasangan calon lain. Yang boleh hanya mengubah kepengurusan, sepanjang dilakukan DPP yang sah terdaftar di Kemenkumham dan dilaksanakan sesuai AD/ART parpol sendiri,” katanya.

Keputusan menjadikan kedua partai dengan status tidak memenuhi syarat, membuat pasangan Khofifah-Herman terancam kandas dalam keikutsertaannya di Pilkada yang akan berlangsung 29 Agustus 2013.

Hal ini karena pasangan tersebut tidak memenuhi syarat minimal 15 persen suara, sesuai aturan KPU. Ketika mendaftar, pasangan ini memiliki modal suara sebesar 15,55 persen dari sejumlah partai pendukung.

Namun, jika PPNUI dan PK yang masing-masing memiliki 0,24 persen dan 0,50 persen tidak memenuhi syarat maka jumlah dukungan ke pasangan Khofifah-Herman berkurang hingga 0,74 persen. Artinya, pasangan ini hanya mengantongi modal suara 14,81 persen dan dipastikan tidak memunuhi batas minimal dukungan.

Menyikapinya, KPU Jatim menilai masih ada peluang bagi pasangan Khofifah-Herman untuk lolos jika bisa merangkul sekjen PPNUI dan PK kembali bersama-sama ketua umumnya.

“Peluang kedua juga masih terbuka jika ada perubahan kepengurusan sesuai AD/ART parpol dan kaidah hukum barlaku,” kata dia. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *