Bintang Pos, Surabaya – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim telah menggerebek “pabrik” atau “home industry” (industri rumahan) sabu di Perum Puri Indah Blok D-11 Sidoarjo pada Kamis (13/6) sore dengan barang bukti berupa 30 gram senilai Rp45 juta dan sejumlah peralatan produksi narkotika jenis golongan I itu.
“Pelakunya merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara dengan kasus produksi sabu, tapi sindikat itu masih merupakan jaringan nasional,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono setelah mengikuti paparan sebagai pejabat baru di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Jumat. (ant)