Bintang Pos, Madiun – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Madiun Slamet Widodo menyatakan semua kandidat bupati dan wakil bupati peserta pilkada setempat, tercatat melakukan pelanggaran selama masa kampanye berlangsung.
“Kalau bicara pelanggaran, semua pasangan calon melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut ada yang merupakan temuan dari anggota panwascam maupun laporan dari masyarakat,” ujar Slamet Widodo kepada wartawan, Minggu.
Menurut dia, pelanggaran paling banyak adalah pemasangan alat peraga atau atribut kampaye para kadidat yang tidak sesuai dengan aturan. Di antaranya adalah melanggar zona kampanye seperti pemasangan atribut di jalur hijau, kampanye di tempat umum yang melanggar undang-undang serta perda setempat.
“Seperti pasangan calon yang memasang atribut di tiang listrik dan pohon. Hal tersebut adalah pelanggaran,” jelas Slamet Widodo.
Pihaknya mencatat sejauh ini jumlah temuan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan, didominasi oleh pasangan nomor urut 1 yakni pasangan petahana dan pasangan nomor urut 3.
Pelanggaran pasangan nomor urut 1 Muhtarom-Iswanto (Muis) sebanyak 2.272 atribut, pasangan nomor urut 2 Widi Priyanto-Soentoro sebanyak sembilan atribut, pasangan nomor urut 3 Sukiman-Suprapto 2.822 atribut, dan pasangan nomor urut 4 Soemardi-Dimyati Dahlan 357 atribut.
Selain pelanggaran pemasangan atribut kampanye, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat tentang keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa di lingkup Pemkab Madiun dalam politik.
“Ada laporan warga tentang sejumlah PNS dan perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis. Saat ini kami masih melakukan pengkajian dan penyelidikan atas laporan tersebut,” kata dia.
Widodo menambahkan, pihaknya telah melaporkan sejumlah pelanggaran tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun untuk ditindaklanjuti. Selain itu, ia juga telah melakukan pengkajian dan tindakan berupa memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi atau keterangan.
“Saat ini kampanye telah usai dan mulai memasuki hari tenang. Selama masa tersebut hingga pencoblosan tanggal 19 Juni mendatang, wilayah Kabupaten Madiun harus steril dari alat peraga kampanye calon. Adalah kewajiban dari tim sukses pasangan calon untuk membersihkan alat peraga kampanye tersebut,” kata dia.
Sisi lain, pihaknya juga bekerja sama dengan Pemda dan KPU Kabupaten Madiun untuk membersihkan alat peraga atau atribut kampaye tersebut. (ant)