Bintang Pos, Surabaya – Warga Dusun Tempel Desa Legok Kecamatan Gempol, Pasuruan terpaksa harus mendekam di penjara Mapolres Sidoarjo lantaran mengikuti jejak suaminya sebagai pengedar sabu,.
Sumaiyah (31),Ibu dua anak itu ditangkap petugas di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku sempat melawan dengan cara menggigit tangan petugas.
Perkelahian sempat terjadi saat pelaku akan lari ke kamar mandi. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan shabu seberat 6,2 gram.
“Pelaku ini dikendalikan oleh Arip dan Able yang mendekam di Lapas Porong,” tegas Kasat Narkoba AKP Chotib Widianto.
Setelah dikembangkan, lanjutnya, Arip dan Able itu adalah teman satu rangkaian dengan Faiz, suami pelaku yang kini di tahan di LP Jombang. Karena ada masalah, Able dan Arif yang semula satu sel dengan Faiz, dilayar ke Lapas kelas I Surabaya di Porong. “Faiz divonis 3 tahun dalam kasus narkoba,” ungkap Chotib.
Chotib menegaskan, dalam kasus ini juga masih dikembangkan. Karena Sumaiyah itu mengambil barang, bukan dari Able dan Arip secara lansung. Namun masih ada orang lagi yang kini masih dalam penyelidikan.
Di depan petugas, Sumaiyah mengaku nekat bisnis ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. Karena sudah tidak ada lagi yang menghidupi, karena suaminya ditahan. “Kalau bukan saya kerja, siapa yang bisa memberi makan dan kebutuhan anak,” akunya dengan menangis. (ali)