https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

7 Juli, Batas Akhir PDI-P Ajukan Calon Pengganti Taufiq Kiemas – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

7 Juli, Batas Akhir PDI-P Ajukan Calon Pengganti Taufiq Kiemas

7 Juli, Batas Akhir PDI-P Ajukan Calon Pengganti Taufiq Kiemas

Bintang Pos, Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan calon pengganti almarhumTaufiq Kiemas sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hal tersebut.

Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menjelaskan, waktu 30 hari terhitung sejak Taufiq Kiemas berhalangan tetap menjadi Ketua MPR. Itu berarti, tenggat waktu yang dimiliki Fraksi PDI-P untuk mengajukan calon pengganti Taufiq adalah 7 Juli 2013. Taufiq Kiemas meninggal dunia di Singapura pada Sabtu (8/6/2013) lalu.

“Batasan waktu diatur UU (MD3) pasal 27/2009, terhitung 30 hari sejak wafatnya Taufiq Kiemas,” kata Hajriyanto, seusai rapat konsultasi Pimpinan MPR, seluruh fraksi dan kelompok Anggota MPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Pimpinan MPR baru akan mengirimkan surat kepada Fraksi PDI-P terkait hal tersebut dalam pekan ini. Hajriyanto mengatakan, akan terjadi kevakuman jika PDI Perjuangan tak segera mengajukan calon yang ditentukan.

“PDI-P memiliki waktu dua pekan lebih untuk memikirkan hal tersebut (mengajukan calon),” ujarnya.(kom)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *