https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

DPRD Terima 32 Rancangan Peraturan Daerah Trenggalek – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

DPRD Terima 32 Rancangan Peraturan Daerah Trenggalek

DPRD Terima 32 Rancangan Peraturan Daerah Trenggalek

Bintang Pos, Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menerima 32 rancangan peraturan daerah (raperda) dari eksekutif untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Trenggalek, Komaruddin, Jumat mengatakan, dari 32 usulan tersebut terdiri dari raperda baru, perbaikan dan raperda inisiatif.

“Saat ini beberapa di antaranya telah masuk dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus), tapi belum bisa memastikan berapa raperda yang bisa lolos menjadi perda, karena memang ada sejumlah raperda yang sampai saat ini menjadi tarik ulur,” katanya.

Ia mencontohkan, pembahasan raperda penyertaan modal ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera, saat ini masih tersendat karena proses akuisisi itu sedang disidik oleh kejaksaan.

Bahkan Fraksi Demokrat menarik anggotanya dari pansus karena menganggap akuisisi bank daerah tersebut bermasalah secara hukum.

Namun, kata Komarudin, ada beberapa raperda yang kini menjadi skala prioritas legislatif untuk dilakukan kajian dan segera disahkan menjadi peraturan daerah, karena raperda tersebut dinilai penting dan sangat dibutuhkan masyarakat.

“Salah satunya adalah rapeda tentang pendidikan, ini harus segera dilakukan pembahasan karena sangat dibutuhkan untuk dunia pendidikan di Trenggalek. Perda ini nanti akan mencakup seluruh pelaku pendidikan,” ujarnya.

Komaruddin menjelaskan, sejumlah poin yang akan dimasukkan dalam perda pendidikan adalah menyangkut kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan pendidikan yang baik dan terjangkau.

Selain itu, peran serta (hak dan kewajiban) dari orang tua murid juga dimasukkan dalam raperda.

“Perda pendidikan itu nanti juga akan memberikan jaminan kepada anak didik untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai sekaligus memberikan sejumlah kebebasan dalam memperoleh pembelajaran,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu bentuk ketegasan yang bakal dituangkan dalam perda tersebut adalah melarang guru sekolah memaksa anak didiknya untuk mengikuti les atau bimbingan belajar tambahan diluar sekolah. (ant)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *