Bintang Pos, Surabaya – DPRD Surabaya mendesak Dinas Pendidikan agar menghilangkan budaya pendaftaran ulang bagi siswa naik kelas. Menurut Ketua Komisi D Baktiono, pendaftaran ulang yang dilakukan sekolah dianggap tidak perlu, karena data siswa sudah tercatat sejak pertama kali masuk.
“Sejak dari dulu, setiap tahun, berulang kali saya sudah tidak setuju dengan pendaftaran ulang. Bahkan tiap tahun Dinas Pendidikan kita ingatkan agar menindak sekolah yang melakukan pendaftaran ulang kembali siswanya yang naik kelas. Apalagi disertai dengan pungutan,” kata Baktiono, Rabu (26/6/2013).
Baktiono menjelaskan, data siswa saat ini sudah terdaftar hingga tingkat nasional sehingga tidak diperlukan lagi pendaftaran ulang.
“Kalaupun setelah kenaikan kelas kemudian siswa itu tidak masuk seminggu katakan. Wali kelas atau kepala sekolahnya kan bisa menghubungi siswa bersangkutan, apa siswa itu sakit, atau mutasi kan bisa dihubungi. Nomor induk siswa itu tercatat hingga di kementerian,” jelasnya.
Politisi PDIP ini juga mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan agar mengeluarkan SK yang disebar ke seluruh sekolah agar tidak melakukan pendaftaran ulang bagi siswa yang sudah naik kelas.
“Kami juga sekarang sedang merumuskan perda yang mengatur masalah pelarangan pendaftaran ulang,” ungkapnya.
Baktiono juga meminta kepada wali murid agar lebih tegas dan berperan aktif ikut memantau pendidikan. “Kalau memang di sekolah wajib mendaftar ulang dan disuruh membayar harus tegas dipertanyakan ke sekolah untuk apa. Makanya kita minta semua masyarakat agar tegas dan bisa melaporkan ke kami,” pungkas Baktiono.