https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Saksi Ahli Korupsi Trenggalek Ringankan Terdakwa – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Saksi Ahli Korupsi Trenggalek Ringankan Terdakwa

Saksi Ahli Korupsi Trenggalek Ringankan Terdakwa

Bintang Pos, Surabaya – Sidang lanjutan dugaan perkara korupsi pemotongan dana kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Trenggalek dengan terdakwa Saniman Akbar Abas, Ketua DPRD (non aktif) dan Kabag Tata Usaha Sulistyowati, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, (27/6).

Sidang yang diketuai oleh Ahmad Fauzi selaku ketua majelis ini, digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli, Prof DR Nur Basuki Minarno SH, Mhum, guru besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan bahwa penerapan Pasal 12 E Undang-undang No. 20/2009 tentang tindak pidana korupsi, seperti yang didakwakan kepada terdakwa, berlaku pada pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai sifat kepemimpinan tunggal, seperti kepala dinas, atau kepala daerah, bukan kepemimpinan yang bersifat kolektif, seperti ketua DPRD.

“Pasal 12E identik dengan unsur pemaksaan pemotongan anggaran yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri. Dan unsur pemaksaan itu, identik pula dilakukan oleh kepala instansi yang mempunyai sifat hirarki dan kepemimpinan tunggal, sedangkan pengertian kepala dengan ketua, sangatlah berbeda. Kepala berarti kepemimpinan bersifat tunggal yang dijabat oleh satu orang, sedangkan ketua bersifat kolektif, yang dijabat oleh beberapa orang, bukan hanya seorang, yang otomatis berpengaruh kepada setiap kebijakan yang diambil,” terang saksi ahli.

Selain itu, guru besar Unair ini juga mengatakan bahwa biasanya kebijakan dan keputusan yang dihasilkan dari produk seorang ketua, didapat dari kesepatan bersama, bukan karena perintah diri dia sendiri.“Poinnya dalam penerapan pasal 12E ini, adalah unsur paksaan, selama tidak ada keberatan dari yang dipotong, secara otomatis pasal 12E tidak bisa diterapkan,” ujarnya saksi ahli.

Masih menurut saksi ahli, penerapan pasal 12E tersebut dibilang tepat, bilamana dana peruntukan yang menjadi dasar alasan pemotongan sudah disediakan oleh APBD.

“Penerapan pasal 12E bisa diterapkan, dengan contoh seperti ini, APBD sudah menyediakan dana untuk peringatan hari-hari besar nasional di DPRD, namun masih dilakukan pemotongan hak oleh anggota DPRD dengan alasan untuk penyelengaraan acara tersebut, lah seperti ini yang bisa dikenakan pasal 12E, karena diduga uang APBD yang digunakan untuk perayaan acara tersebut telah hilang, sehingga disiasati mengembalikan dengan cara memotong hak anggota DPRD. Namun kalau alasan pemotongan tersebut untuk membiayai program agenda yang dana nya tidak diatur dalam APBD, pasal 12E sangatlah tidak tepat untuk diterapkan,” tambah
saksi ahli.

Setali tiga uang, ditanya pendapat soal keterangan saksi ahli, penasehat hukum terdakwa Andi Wirasandi SH, MH mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan apa yang dikatakan saksi ahli. “Jadi keterangan saksi ahli menegaskan bahwa posisi ketua dewan terhadap anggotanya adalah setara, posisi ketua dewan adalah fungsinya kordinatif, memecat dan memerintah anggota dewan pun tak bisa, berbeda dengan Bupati dan kepala dinas, padahal pasal 12E merupakan porsi yang diterapkan pada pola kepemimpinan yang berpola hirarki, sedangkan berbeda dengan pola kepemimpinan dewan, yaitu berpola kepemimpinannya kolektif kolekdial. Karena setara atau berposisi sama itu, maka tidak mungkin yang dipotong diam saja kalau ada unsur keberatan, jangankan unsur paksaan, unsur keberatan pun tidak ada dalam perkara ini,” terangnya.

Andi pun mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah menerapkan pasal dalam dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa. “Terdakwa berhak bebas dalam perkara ini,” tambahnya.

Berbeda dengan Ridwan, JPU dari Kejari Trenggalek, ia berpendapat bahwa saksi ahli hanya menceritakan hal yang berkaitan dengan pengetahuan saksi tentang hukum pidana. “Tidak berkaitan dengan fakta. Soal pendapat saksi ahli, tergantung sudut pandang masing-masing sajalah,” terangnya.

Disinggung alasan mengapa JPU tidak melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli, Ridwan menjawab bahwa semuanya sudah dijelaskan oleh saksi. “jadi tidak ada lagi yang perlu ditanyakan,” jelas Ridwan.

Pada sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor kali ini, hakim pun juga sama dengan jaksa, tidak melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli.

Ditemui usai sidang, Akbar Abas hanya bisa mengelengkan kepala. “Jelas malah saya yang menanggung potongan yang paling banyak kok malah dijadikan seperti ini (terdakwa.red),” ujarnya.

Perlu diketahui, terdakwa Saniman Akbar Abbas yang juga ketua DPC PDIP Trenggalek itu didakwa melanggar pasal 12 e dan f Undang-undang 20 tipikor. Ia didakwa JPU karena diduga telah memotong perjalanan dinas DPRD Trenggalek sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012, dengan total pemotongan Rp 263 juta.(bjt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *