Bintang Pos, Surabaya – Gubernur Jatim Soekarwo telah meneken tarif baru untuk bus antar kota dalam provinsi (AKDP) di Jatim. Ini menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Tarif baru bus AKDP tersebut diberlakukan setelah ditekennya Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 46 Tahun 2013 tertanggal 1 Juli 2013.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jatim Sumarsono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (2/7/2013) mengatakan, besaran kenaikan tarif AKDP itu rata-rata 17,5 persen.
Menurut Sumarsono, dengan kenaikan tersebut, maka tarif baru bus AKDP di Jatim saat ini, untuk tarif batas bawah (TBB) Rp 122 per kilometer, sedangkan tarif batas atas (TBA) sebesar Rp 158 per kilometer.
Gubernur Jatim hanya mengeluaran Surat Keputusan untuk kenaikan tarif bus AKDP, karena untuk tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Perhubungan. (bjt)