Bintang Pos, Surabaya – Selama bulan ramadan, rumah hiburan umum (RHU) diharuskan tutup. Tahun ini Pemkot Surabaya menambah dua jenis RHU yang dilarang buka selama sebulan penuh selama bulan suci, sebelumnya hanya lima jenis RHU yang dilarang.
Dua jenis RHU itu, karaoke keluarga dan spa. Sedangkan lima RHU yang sebelumnya wajib tutup selama bulan ramadan yakni, diskotik, pub, klub, panti pijat, dan karaoke dewasa. “Tahun ini kita menambah dua jenis RHU yang tidak boleh beroperasi selama ramadan yakni spa dan karaoke keluarga,” kata Kepala Bakesbang Linmas Kota Surabaya, Rabu (3/7/2013).
Soemarsono juga mengatakan, lokalisasi juga harus tutup selama ramadan seperti tahun tahun sebelumnya. Ia pun berharap para pengelola RHU dapat melaksanakan keputusan tersebut.
“Surat penutupan sementara RHU selama ramadan akan dikirimkan dan bisa dilaksanakan sehingga tidak ada pelanggaran. Untuk mengantisipasi pelanggaran pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan keputusan,” ungkapnya.
Untuk penindakan atau sanksi yang diberikan kepada RHU yang masih nekat buka selama ramadan pihaknya akan menyerahkan kepada Dinas Pariwisata.
Pihaknya juga melarang penjualan petasan. Oleh karena itu, pemkot akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan razia dan penindakan. “Akan kita tindak tegas dengan berkoordinasi dengan kawan kawan kepolisian,” tegas Soemarsono. (dtk)