Bintang Pos, Lumajang -Gugatan hasil Pilkada Lumajang oleh Pasangan Ali Mudhori-Samsul Hadi (ASA) dan Agus Wicaksono-KH.Adnan Syarif ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan, Senin(8/7/2013).
“Hasil Putusan MK PHPU Lumajang, Permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya, terima kasih,” kata Agus Nugroho, komisioner KPU Jatim divisi Hukum.
Lanjut dia, MK juga menetapkan hasil rekapitulasi dan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Sjahrazad Masdar dan As’at Malik. “Jadi selain menolak gugatan pemohon, MK mengesahkan penetapan KPU,” terangnya.
KPU Jatim yang men-take over KPU Lumajang yang berisikan 3 komisioner. Tambah Agung, keputusan MK bisa diterima oleh semua pihak. “Semoga putusan MK bisa diterima dengan legowo,” pungkasnya.(brj)