https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Mulai Jumat Besok, PD TSKBS Turun Tangan – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Mulai Jumat Besok, PD TSKBS Turun Tangan

Mulai Jumat Besok, PD TSKBS Turun Tangan

Bintang Pos, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lewat Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), mulai Jumat (12/07/2013) besok sudah akan ambil bagian dalam pengelolaan sembari menunggu turunnya ijin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

PDTS KBS akan bersinergi dengan Tim Pengelola Sementara (TPS) sebagai pihak yang selama ini mengelola KBS dalam hal transfer pengetahuan pengelolaan.

Keputusan tersebut muncul setelah rapat di ruang sidang Sekkota Surabaya yang dihadiri Asisten III  Sekkota, Kementrian Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Tim Pengelola Sementara (TPS), Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, serta DPRD setempat.

Setelah rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, Kemenhut bersama BKSDA, TPS dan PDTS KBS , termasuk Pemkot Surabaya, langsung meninjau ke lokasi KBS. Peninjauan ini untuk pemantapan sebelum proses sinergi PDTS KBS dan TPS KBS dilakukan.

Direktur Konservasi Keanekaragaan Hayati Kementrian Kehutanan, Novianto Bambang mengatakan, sambil menunggu turunnya surat ijin, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan setuju untuk diadakan pengelolaan KBS secara bersama-sama antara  PDTS dengan TPS KBS dengan melibatkan Balai Besar KSDA menuju pengelolaan KBS yang profesional.

“Sekarang, sambil menunggu proses, pak menteri setuju mengadakan pengelolaan bersama-sama. Ini kan sambil jalan. Ini sinegitas dalam latihan pengelolaan bersama. TPS sebagai mitra sebagai pendamping karena kan pengelolaan KBS ini tidak gampang, harus ada transfer pengetahuan. Manajemen yang baru butuh proses untuk menginventarisir mana yang kurang dan mana yang lebih, mana yang perlu dibenahi. Baru kalau sudah siap, diadakan serah terima dari TPS kepada pengurus baru,” tegas Novianto seusai rapat.

Adapun beberapa parameter kesiapan sebelum diadakannya serah terima diantaranya manajemen pengelolaan KBS yang sudah mulai baik, sudah ada organisasi yang melakukan tugas pokok fungsi (Tupoksi) berjalan dengan  baik dan pengelolaan satwa sudah berjalan. Nantinya, sambung Novianto, setelah pengelolaan KBS sudah bisa dilakukan penuh oleh PDTS KBS, maka TPS dengan sendirinya akan bubar.

Selama ini, TPS diberi mandat Kemehut untuk mengelola KBS dengan beberapa tugas diantaranya menyiapkan ijin pengelolaan konservasi dari Kemenhut. Serta, menyiapkan tenaga profesional untuk mengelola KBS. Ini karena selama ini pengelolaan KBS dinilai oleh Kemenhut belum memperlihatkan hasil yang maksimal.

“Kalau semuanya dipandang betul, akans erah terima. PDTS ini perusahaan baru, juga harus ada pengawas juga, kami sebagai pemerintah mendorong saja. TPS sebagai mitra sebagia pendamping untuk melakukan hal-hal sifatnya teknis administrative,” sambung Novianto.

Pada prinsipnya, sambung Novianto, Kemenhut mendukung permohonan ijin konservasi. Kemenhut juga mendukung usulan proposal yang diajukan Walikota Surabaya melalui PDTS KBS. Namun, Kemenhut belum menurunkan rekom dikarenakan masih adanya permohonan banding yang belum inkrah di pengadilan.

“Kalau semua persyaratan selesai, proses di Kemenhut tidak akan lama, paling lambat satu bulan selesai. Kalau banding belum inkrah kan menggantung, kalau semua komplet sudah serah terima. Ijin keluar harus sudah jalan,” sambung dia.

Asisten III Sekkota, M.Taswin mengatakan, direksi baru hasil rekruitmen independen yang sudah dilantik pada Desember 2012 lalu, memiliki tugas yang tidak gampang.  Menurutnya, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Yakni pengelolaan satwa, sarana dan manusianya.

“Kita tahu pengelolaan KBS tidak mudah. Menata SDM dan menyejahterakan satwa, serta menjaga KBS sebagai tempat edukasi, tempat rekreasi, tempat konservasi dan research (penelitian). Empat itu harus ada. Itu jadi catatan direksi yang baru ,” ujar Taswin.

Sementara Ketua Harian TPS KBS, Tony Sumampou berharap agar ke depannya, KBS bisa jadi lebih modern. Untuk bisa mewujudkan itu, Tony menyebut harus ada konsep secara keseluruhan.

“Jadi konsepnya tidak hanya memperbaiki sarana dan prasarana, tidak bisa dibuat sementara. Setelah konsep ada, dibuat masterplan,” ujarnya.

Sedangkan Dirut PDTS KBS, Ratna Achjuningrum mengatakan, siap bersinergi dengan pengurus lama. Menurutnya, sinergi yang baik akan sangat penting demi mewujudkan KBS yang sesuai harapan dari para pemangku kepentingan stakeholders. “Sama pengurus lama harus bersinergi, daripada ramai, kan enak bersinergi,” ujarnya.

Perempuan berjilbab ini menegaskan, selain menyejahterakan satwa yang merupakan perwujudan KBS sebagai lahan konservasi, yang tidak kalah penting adalah menata manusianya. Ratna menegaskan sudah punya konsep besar untuk melakukan perbaikan.

“Kita perbaiki sarana hewan dan sarana yang memeliharanya, maksudnya manusianya. Kita akan membuat bisuness plan yang akan terintegrasi. Kalau sekarang kan bermacam-macam,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementrian Kehutanan mendukung permohonan ijin lembaga konservasi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atas nama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Pernyataan dukungan itu disampaikan Kemenhut lewat surat bernomor S.387/Menhut-IV/2013 perihal ijin lembaga konservasi KBS yang turun pada 3 Juli 2013. Surat Kemenhut tersebut menjawab surat yang disampaikan Pemkot Surabaya No.18/3543/436.1.2 dan surat Direktur Jenderal PHKA No.272/IV.Set/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal ijin lembaga konservasi  KBS.

Dalam surat tersebut dinyatakan, sambil menunggu ijin lembaga konservasi dan guna kemantapan pengelolaan KBS ke depannya, PDTS KBS dapat melakukan pengelolaan KBS dengan catatan. Pertama, menyertakan pengelola teknis yang profesional di bidang lembaga konservasi. Kedua, lahan tetap diperuntukkan bagi KBS dan tidak difungsikan untuk kepentingan lain. Serta, dalam pelaksanaanya agar berkoordinasi denga Balai Besar KSDA Jatim dan TPS KBS terkait pengelolaan satwa. (bjt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *