Bintang Pos, Surabaya – Sekretariat DPRD Kota Surabaya mengingatkan legislator yang pindah partai menjadi caleg dalam Pemilu 2014 untuk siap-siap mengundurkan diri sebagaimana diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberikan batas waktu sampai 1 Agustus 2013.
Kassubag Perundangan Sekretariat DPRD Surabaya Emanuel Playtuka, Jumat, mengatakan kewajiban mundur itu harus dijalani jika Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Juli tidak mengabulkan gugatan legislator yang partainya tidak lolos pemilu.
“KPU tetap memberi batas waktu hingga 1 Agustus, semua persyaratan caleg harus lengkap. Bacaleg yang belum melampirkan salinan keputusan pemberhentian atau surat pengunduran diri akan dinyatakan belum memenuhi syarat,” katanya.
Menurut dia, saat ini peraturan KPU Nomor 7/2013 yang diperbaharui dengan Peraturan KPU Nomor 13/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, sedang di-judicial review oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sehingga untuk saat ini belum bisa diketahui.
Kendati demikian, lanjut dia, KPU tidak akan mentoleransi melebihi 1 Agustus terlepas MK sudah dan atau belum memberi putusan.
Jika gubernur belum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian bagi legislator per 1 Agustus, kata Emanuel, maka Sekretaris KPU Surabaya berhak menerbitkan surat yang menyebut pemberhentian legislator masih dalam proses.
Menyikapi pernyataan tersebut, salah seorang legislator yang pindah partai, Rio Pattiselanno, menyatakan bakal mengajukan syarat pengunduran diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan.
“Tanggal 15 Juli MK keluarkan hasilnya. Maka pada tanggal 16 Juli kami akan ke sana untuk meminta salinan putusan yang kemudian akan kami serahkan ke KPU,” kata Rio Pattiselanno.
Menurut Rio, sebenarnya permintaan yang diberikan KPU tidak perlu diperdebatkan sebab sebagai anggota legislator yang memiliki masa waktu jabatan, dirinya harus siap untuk diberhentikan kapan saja.
“Begitu putusan MK menolak judicial review yang kami ajukan, saya akan langsung mundur,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Moch Machmud memastikan tidak ada masalah bagi anggotanya yang menjadi caleg kembali melalui parpol lain. Sebab sejauh ini sudah ada pendekatan persuasif antara dirinya dengan sejumlah anggota dewan yang memutuskan pindah partai.
“Pendekatan persuasif sudah saya lakukan. Pak Rio (PDS) dan Bu Habibah (PKNU) siap mundur jika gugatan tidak dikabulkan MK,” kata Machmud.
Sekadar diketahui, Rio Darma Imanri Pattiselano (Sekretaris Komisi B dari FPDS) kini menjadi salah satu caleg Partai Gerindra untuk DPRD Surabaya. Camelia Habibah (anggota Komisi B dari F Apkindo, PKNU) adalah salah seorang caleg PKB untuk DPRD Surabaya). (ant)