Bintang Pos, Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jatim, menetapkan 25 tersangka kasus berbagai perjudian yang terjaring dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru II 2013 yang digelar sejak 19-28 Juli.
“Polisi tetap melakukan operasi penyakit masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 H ini. Meskipun operasi Pekat Semeru II sudah berakhir,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Joes Indra Lanawira, kepada Wartawan di Bojonegoro, Senin.
Ia menjelaskan sebanyak 25 tersangka yang diamankan tersebut terjaring dalam operasi 16 kasus perjudian, antara lain, judi togel, kartu dan dadu dengan barang bukti jutaan rupiah.
“Semua tersangka kasus perjudian diproses secara hukum. Para tersangkanya sebagian besar masyarakat biasa, tapi ada juga seorang kepala SDN,” jelas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Subarata.
Lebih lanjut Joes menjelaskan operasi Pekat Semeru II 2013 juga menjaring penyakit masyarakat lainnya yaitu minuman keras 140 kasus, prostitusi 53 kasus, premanisme 330 kasus, penjualan petasan “ilegal” 35 kasus.
“Razia petasan “ilegal” dilakukan di lokasi-lokasi penjualan kembang api,” ucapnya.
Selama operasi, lanjutnya, polisi menyita barang bukti sebanyak 300 liter minuman keras, mulai tuak, wiski, juga berbagai macam minuman keras lainnya, selain petasan dan lainnya.
Mengenai para tersangka yang terjaring operasi Pekat Semeru II 2013, selain kasus perjudian, menurut dia, tidak ditahan dan tidak diproses secara hukum.
“Mereka tersangkanya kita beri pembinaan agar tidak mengulang lagi perbuatannya,” tegasnya.
Ia menambahkan operasi Pekat Semeru II 2013 itu dilaksanakan di berbagai lokasi, mulai warung remang-remang, juga tempat umum lainnya, seperti terminal kereta api (KA), bus juga di perlintasan KA.
“Tujuan operasi Pekat Semeru II, antara lain sebagai usaha menciptakan rasa aman masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan,” katanya, menegaskan. (ant)