“Meninjau ulang atau membatalkan keputusan KPU Jatim Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Jatim 2013, dan mengganti dengan keputusan KPU Nomor 41 yang isinya menetapkan pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta pilkada,” kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik ketika dihubungi usai rapat pleno, Kamis dini hari.
Penetapan pasangan Khofifah-Herman itu disahkan melalui Surat Keterangan (SK) Nomor 41, sementara penetapan nomor urut pasangan tersebut dituangkan dalam SK Nomor 42 untuk tahun 2013.
Pengambilalihan kewenangan KPU Provinsi Jawa Timur oleh KPU Pusat itu dijalankan sesuai dengan perintah putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat.
“DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemiihan Umum untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Provinsi Jawa Timur untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya, serta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu.
DKPP mengabulkan gugatan Khofifah-Herman yang digugurkan oleh KPU Jatim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena persentase dukungan dari partai politik dianggap kurang dari 15 persen.
Tiga dari lima anggota KPU Jatim diberhentikan sementara oleh DKPP karena melanggar kode etik. Mereka adalah Agung Nugroho, Nadjib Hamid, dan Agus Mahfud Fauzi. anj