https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Mobil Dinas untuk Lebaran Laporkan ke KPK – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Mobil Dinas untuk Lebaran Laporkan ke KPK

Mobil Dinas untuk Lebaran Laporkan ke KPK

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyaratakat melaporkan penggunaan mobil dinas yang digunakan untuk mudik lebaran. 

Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, adalah bentuk abuse of power (penyalagunaan kekuasaan) dan perilaku korup yang mencederai kepentingan publik.

“Mobil itu kan mobil dinas untuk keperluan pelayanan masyrakat bukan untuk kepentingan pribadi pejabat. Jadi kalau digunakan untuk mudik lebaran itu sudah termasuk perilaku korup. Apalagi kalau premiumnya (bensin, red) dari kantor. Itu sudah korup, berapun jumlahnya,” kata Wakil Ketua KPK Busyoro Muqoddas di Jakarta, Rabu (31/7).

Karena itu, KPK meminta institusi pemerintah di pusat dan daerah harus melarang pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk mudik. Sebab, penggunaan mobil dinas untuk mudik itu tidak benar. “Itu sama saja abuse of power, abuse of amanah,” katanya. Hal senada disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi. Mendagri mengingatkan agar mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik, karena peruntukkan mobil dinas itu untuk keperluan pekerjaan.

“Prinsipnya penggunaan untuk keperluan mudik keluarga tidak boleh. Mobil dinas itu tentu untuk mendukung kegiatan dinas. Aturannya sudah jelas seperti itu, maka jangan ditawar lagi,” kata Mendagri.

Gamawan menambahkan, kalaupun masih ada penggunaan kendaraan dinas di luar hari waktu kerja, tentu harus ada pengaturannya. Bila di daerah maka kewenangan kepala daerah uintuk mengaturnya, namun jangan sampai aturan tersebut melanggar aturan yang lebih tinggi.

“Ya jangan sampai dengan berbagai alasan dibolehkan, padahal hal itu melanggar aturan yang lebih tinggi, melanggar Keppres misalnya. Juga optimalkan fungsi DPRD daerah terkait untuk ikut mengontrol penggunaan mobil dinas yang termasuk aset daerah. Bisa juga melibatkan LSM untuk mengawasi. Jadi soal sanksi bagi pelanggar bisa daerah tentukan, tidak semuanya harus pemerintah pusat,” kata Gamawan

Laporan

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK telah menerima banyak banyak menerima laporan atau pengaduan soal gratifikasi. “Tidak saya hitung, tapi banyak itu (laporan),” katanya.

Busyro menegaskan, banyaknya laporan itu merupakan nilai positif kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada KPK. Akan lebih baik jika banyak masyarakat melapor.

“Tidak hanya gratifikasi soal lebaran tapi yang lain-lain banyak. Artinya kalau banyak itu angkanya positif,” ujar bekas Ketua Komisi Yudisial ini.

Soal larangan meminta THR bagi pejabat, kata Busyro, itu hal yang rutin selalu diperingatkan. Dia mengatakan, hal itu juga menyangkut pertimbangan moral yang tinggi. “Jangankan pejabat, setiap orang (saja) kan punya marwah?” ujarnya.

Nah, kata Busyro, kalau sudah menjadi pejabat tentu marwahnya berbeda di hadapan publik. Karenanya, jangan sampai pejabat itu memiliki tradisi, kebiasaan untuk memberikan sinyal-sinyal kepada mitra-mitra bisnis kantornya.

“Misalnya memberikan sinyal untuk diberikan sesuatu, baik dalam bentuk barang atau fasilitas-fasilitas. Misalnya bepergian keluar negeri dan keluar kota itu difasilitasi, itu juga tidak boleh,” katanya.

Dia mengatakan, surat-surat yang diedarkan KPK adalah untuk menjaga marwah individu pejabat. Institusi juga diminta merespon. spi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *