https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Atribut Caleg Malang Bertebaran di Lokasi Terlarang – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Atribut Caleg Malang Bertebaran di Lokasi Terlarang

Atribut Caleg Malang Bertebaran di Lokasi Terlarang

Bintang Pos, Malang – Atribut para calon legislator dari daerah pemilihan Malang raya, baik yang mencalonkan di tingkat kota/kabupaten, provinsi maupun pusat bertebaran di lokasi-lokasi terlarang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Dr Handy Priyanto di Malang, Kamis, mengaku pihaknya sudah mendapat laporan dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) terkait atribut calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan panwaslu maupun panwascam dan segera kami tertibkan, termasuk eksekusi langsung atribut yang melanggar itu,” tegasnya.

Kawasan terlarang untuk pemasangan atribut caleg maupun calon gubernur-wakil gubernur di antaranya adalah di depan sekolah, tempat ibadah, perkantoran serta sejumlah titik lainnya, seperti di kawasan Jalan Ijen.

Namun, lanjutnya, untuk penertiban atribut kampanye para caleg tersebut masih ada perbedaan persepsi antara panwaslu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga untuk menertibkannya harus ada kata sepakat dulu antarpihak terkait.

Menurut KPU, kata Handi, para caleg maupun partai politik (parpol) sudah boleh melakukan kampanye dan memasang atribut sejak diumumkan beberapa waktu lalu.

Sementara Panwaslu Kota Malang menganggap masih belum bisa dilakukan, karena saat ini masih belum tepat untuk kampanye, sehingga atribut caleg atau parpol dianggap melanggar dan harus ditertibkan.

Padahal, tegas Handi, ucapan selamat menjalankan ibadah puasa maupun Hari Raya Idul Fitri oleh sejumlah caleg maupun parpol sudah terbebaran di mana-mana, bahkan panwaslu menengarai ada yang dipasang di titik-titik terlarang.

Sementara itu Komisioner KPU Kota Malang Ali Mustofa mengemukakan saat ini parpol sudah diperbolehkan melakukan kampanye sepanjang tidak melanggar aturan penempatan atribut di lokasi terlarang.

“Parpol maupun caleg sudah diperbolehkan berkampanye dan memasang atribut asal tidak melanggar aturan,” tegasnya. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *