https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ada Masalah di BUMN, Partisipasi Dahlan di Konvensi Disindir – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ada Masalah di BUMN, Partisipasi Dahlan di Konvensi Disindir

Ada Masalah di BUMN, Partisipasi Dahlan di Konvensi Disindir

Bintang Pos, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan disinggung anggota Komisi IX Bidang Ketenagakerjaan DPR soal keikutsertaannya dalam konvensi calon presiden Partai Demokrat.

Hal itu terjadi saat rapat kerja antara Dahlan dengan anggota Komisi IX soal outsourcing dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah perusahaan BUMN.

“Bapak kan ikut konvensi, jika ingin dipilih rakyat menjadi presiden, tunjukkan kalau peduli sama rakyat, sama pekerja,” kata anggota Komisi IX dari Fraksi Hanura, Djamal Aziz, dalam rapat di ruang Komisi IX Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 9 September 2013.

Dahlan sesungguhnya bukan mitra kerja Komisi IX. Menteri BUMN itu merupakan mitra Komisi VI Bidang Perdagangan dan BUMN. Sementara mitra kerja Komisi IX adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi Muhaimin Iskandar yang juga hadir dalam rapat itu.

Komisi IX merasa berkepentingan memanggil Dahlan karena beberapa organisasi buruh mengadu ke mereka terkait masalah sistem outsourcing dan pemecatan sepihak di BUMN. Sejumlah buruh dari berbagai perusahaan BUMN mengadu bahwa mereka tidak mendapat hak dan kesejahteraan selama bekerja di BUMN.

Dahlan mengakui ada banyak keluhan dari pekerja outsourcingdi BUMN. “Outsourcing pekerjaannya lebih berat, gaji lebih kecil. Padahal terkadang mereka bekerja mengambil alih perkerjaan karyawan tetap. Jadi ada ketidakadilan di sini,” kata dia.

Menurutnya, Kementerian BUMN sudah berusaha memperbaiki kebijakan terkait hal itu. “Misalnya kami izinkan tender untuk pekerja outsourcing yang satu tahun kini jadi lima tahun. Lalu kalau lima tahun kerjanya bagus, bisa diperpanjang. Dengan demikian ada kepastian outsourcing bisa bekerja dalam jangka panjang kalau kerjanya baik,” ujar Dahlan.

Dahlan juga sudah membuat kebijakan bahwa gaji buruh outsourcing di BUMN minimal 10 persen dari UMR. “Kebijakan jelas perlu waktu untuk menyelesaikan. Saya serahkan kepada direksi. Soal ketenagakerjaan tetap tunduk kepada UU Tenaga Kerja,” kata dia.(viv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *