Sidoarjo- situasi yang kurang menyenangkan bagi sesama rekan sejawat saat mendengar Akhir-akhir ini banyak diberitakan terkait Advokat yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik, sampai berujung pada pemecatan/pemberhentian Oleh Organisasi Advokat terhadap Advokat yang telah melangar kode etik dimaksud.
Menurut Abdurrahman,SH.,MH. Ketua Umum Jatim Lawyer club yang juga sekaligus Majelis Penasehat PP PERARI mengharapkan dengan saling mengingatkan pada rekan sejawat bahwa kita tahu bersama, Profesi Advokat merupakan Officium Nobile (profesi yang mulia), yang juga menurut UU Advokat sebagai penegak hukum, sehingga diharapkan menjadi pioner dalam tegaknya kebenaran dengan selalu menjunjung tinggi moral dan etika profesi. Penting dan perlunya etika profesi advokat ini harus dijunjung tinggi oleh Rekan-rekan sejawat dalam melaksanakan tugas profesinya baik secara litigasi maupun non litigasi.
Advokat sebelum menjalankan profesinya wajib untuk diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi sesuai dengan agama yang diyakininya, tentunya Advokat akan selalu di jalan yang benar tatkala mengingat kalimat-kalimat sumpahnya dalam menjalani profesinya demi menjunjung tinggi martabat sebagai Advokat. (um)