https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Akan ada “wistle blowing” di Jamsostek – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Akan ada “wistle blowing” di Jamsostek

Akan ada “wistle blowing” di Jamsostek

Jakarta – PT Jamsostek menyatakan pihaknya sangat serius menghidupkan “Whistleblowing System” yang dikembangkan untuk menampung informasi yang berindikasi pelanggaran agar BUMN itu bisa meminimalisir penyimpang.

“Kini penyimpangan sudah jauh berkurang dan jika ada jumlahnya tidak signifikan karena kita mengintensifkan kampanye tata kelola perusahaan yang baik (GCG) diantaranya dengan menghidupkan Whistleblowing System,” kata Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Jamsostek Amri Yusuf di Jakarta, Rabu.

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran.

Sistem ini menjamin identitas diri pelapor terjaga atau tidak akan terungkap. Kini sudah banyak instansi, lembaga dan BUMN yang memiliki sistem tersebut seperti KPK, Kementerian Keuangan dan PT Jamsostek.

“Kita aktifkan akses Wistleblowing System ke seluruh unit kerja. Kita bentuk komite integritas dan anti suap dan intensitas pengawasan internal ditingkatkan,” kata Amri.

BUMN ini juga terus menyempurnakan infrastruktur GCG dan “upload” programnya ke website menjadi E-GCG. Amri juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan evaluasi secara rutin terhadap implementasi GCG.

Tidak hanya itu, Direktorat SDM juga melakukan kontestasi praktik GCG pada level internal dengan memberi penghargaan kepada cabang/unit yang terbaik dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik.

Bagi yang melanggar, dilakukan pemilahan dari yang ringan, sedang dan berat. Sanksinya, dari penundaan golongan, penurunan golongan, pencopotan jabatan, hingga pemutusan hubungan kerja.

“Jadi sanksi diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya,” demikian Amri.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *