Surabaya – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memberikan peringatan keras kepada penyelenggara haji yang tidak berizin atau ilegal dan akan memberikan sanksi berat hingga berupa pelarangan menyelenggarakan haji dan umroh.
“Kami berharap penyelenggara yang belum izin dan masih saja ngotot menolak sebagai penyelenggara haji resmi maka siap-siap kena sanksi,” ujar Ketua Umum AMPHURI, Joko Asmoro, kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Pihaknya berharap tidak ada penyelenggara haji yang tak resmi sehingga usaha mereka ditutup sehingga mereka diminta mengurus izin agar tidak ilegal lagi.
Ia menjelaskan, penyelenggara umroh dan haji sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13. Bahkan, didalamnya telah disebutkan siapa saja yang menyelenggarakan umroh dan haji harus mendapat izin dari Kementerian Agama.
Jika penyelenggara umroh tidak memilki izin maka dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp500 juta dengan ancaman kurungan hingga tiga tahun penjara. Berikutnya, jika penyelenggara haji tidak memiliki izin maka sanksinya denda Rp1 miliar dengan kurungan tiga tahun penjara.
“Sudah tentu segala peraturan harus diikuti dan dilaksanakan. Bagi yang melanggar maka akan ada sanksi seperti yang disebutkan dalam undang-undang,” kata dia.
Menurut dia, penyelenggara haji dan umroh yang tidak memiliki izin maka tidak bisa memberangkatkan jamaah haji karena tidak bisa mendapatkan visa. Tapi, kalau tetap bisa berangkat, lanjut dia, diduga ada ada provider-provider yang memberikan peluang.
“Ke depan kami berharap tidak ada provider-provider memberikan izin kepada penyelenggara haji yang tak memiliki izin. Demikian pula dengan maskapai penerbangan hanya bisa memberi tiket kepada mereka yang sudah memiliki izin,” kata Joko Asmoro.
Untuk mengantisipasi pelanggaran dan membuat masyarakat nyaman, pihaknya mengajak seluruh penyelenggara haji dan umroh di Indonesia baik yang tidak resmi dan yang belum untuk bergandengan tangan.
“Amphuri siap membantu mendapat izin dari Kementerian Agama, sehingga menjadi penyelenggara haji dan umroh yang legal,” kata dia.
Di sisi lain, Joko Asmoro baru saja terpilih menjadi Ketua Umum Amphuri dalam Musyawarah Nasional AMPHURI di Hotel Meritus, Surabaya, 13-15 Desember. Ia menggantikan ketua umum lama Fuad Hasan Maskur yang sudah tidak bisa mencalonkan lagi karena sudah dua periode memimpin.
Sementara itu, berdasarkan data “Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies” (ASITA), jumlah anggotanya sebanyak 3.600. Dari jumlah itu, pemegang izin umroh baru 434 agen travel, itupun baru agen perjalanan.
“Lantas bagaimana dengan kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Mari bekerja sama menjalin kemitraan demi kelancaran pemberangkatan haji dan umroh,” kata Joko. ant