Bintang Pos, Surabaya – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Suhardi Alius berjanji akan menindak tegas kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang mengancam akan melemparkan sepatu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ancaman itu sempat dilontarkan saat HMI menolak SBY membuka kongresnya.
Ancaman yang dilakukan kader HMI bernama Abdul Syukur Oumu tersebut, kata Suhardi, dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. “Pada pasal 29 UU ITE itu disebutkan dengan sengaja mengirimkan ancaman bisa dihukum. Dan hukumannya ada di Pasal 45 dengan ancaman pidana 12 tahun,” ujar Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/3/2013).
Namun, kata Suhardi, ancaman pidana itu dapat teralisasi jika yang menjadi sasaran ancaman, dalam hal ini Presiden SBY secara resmi melaporkan ke pihak kepolisian. “Kalau ini dilaporkan resmi oleh orang yang mungkin merasa jadi sasaran itu bisa dipidana. Mudah-mudahan tidak dilaporkan resmi,” kata Suhardi.
Sebelumnya, Kordinator Gerakan Nasional HMI Anti SBY Abdul Syukur Oumu menolak kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembukaan Kongres HMI ke 28 pada 15 Maret 2013 lalu. Jika Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut tetap hadir, maka kata Abdul Syukur dan kawan-kawannya mengancam melempar SBY dengan sepatu.
“Jadi buat apa mendengarkan omong kosong SBY. Bagi kami melempar sepatu ke SBY adalah tindakan halal,” kata Abdul Syukur. (bpp-pgh)