Jakarta – Calon Presiden Konvensi Partai Demokrat Anies Baswedan setuju dengan moratorium iklan politik. Menurutnya, iklan politik harus dibatasi karena sebuah iklan tidak bisa menggambarkan kompetensi dan kemampuan seseorang yang sebenarnya.
“Setuju, bukan hanya setuju bahkan, tapi juga saya dukung. Soalnya iklan itu kan tidak bisa menggambarkan kemampuan seseorang ke arah yang sebenarnya,” kata Anies di Jakarta, Jumat (28/2/2014) siang.
Rektor Universitas Paramadina itu menilai, iklan merupakan suatu produk yang sudah diatur sedemikian rupa sehingga dapat menggambarkan tokoh calon presiden sebagai tokoh yang luar biasa. Padahal, lanjut dia, belum tentu kemampuan yang mereka miliki bisa sebaik iklan yang ditayangkan.
Iklan juga, menurutnya memiliki durasi yang sangat singkat, paling lama hanya sekitar 5 menit. Meski iklan itu digambarkan dengan benar, Anies menilai durasi yang sangat singkat tidak akan mampu membuat masyarakat mengetahui kompetensi capres yang diiklankan.
Anies menambahkan, untuk membuat masyarakat mengetahui dengan baik kompetensi seorang capres, maka debat terbuka seperti yang dilakukan capres Konvensi Demokrat akan lebih efektif. Dia pun menyayangkan, debat Konvensi Demokrat yang dielenggarakan di berbagai kota itu tidak disiarkan oleh stasiun televisi manapun.
“Saya berharap sesuai surat keputusan majelis tinggi semua debat disiarkan melalui televisi nasional. Kalau tidak disiarkan sayang sekali,” kata Anies.
Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di lembaga penyiaran. Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik.
Moratorium dilaksanakan hingga tanggal 15 Maret 2014. Gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menyosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta pemilu.
Keputusan moratorium ini disepakati setelah diskusi alot tentang iklan-iklan berbau politik yang tayang di sejumlah lembaga penyiaran. Beberapa lembaga penyiaran itu sebagian besar bahkan dimiliki oleh pimpinan partai politik.kom