Bintang Pos, Surabaya – Asisten Pengawasan Kejaksaan Jawa Timur Tinggi Abdul Muni selama bulan Mei diketahui telah melakukan inspeksi di sejumlah Kejaksaan Negeri untuk mengecek dan memantau perkembangan beberapa kasus yang ditangani di kejaksaan setempat.
“Inspeksi ini rutin dan program tahunan dan dilakukan di semua kejaksaan negeri di provinsi ini. Saat ini hanya sebagian dan segera menyusul kejaksaan negeri lainnya,” ujar Abdul Muni ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Pekan ini saja, sejumlah kejaksaan negeri yang sudah ia inspeksi antara lain Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Mojokerto dan beberapa kejaksaan negeri lainnya.
Dalam inspeksi tersebut, pihaknya mengevaluasi berbagai kasus, khususnya perkara korupsi yang ditangani terindikasi banyak terbengkalai. Hanya saja, ia membantah beberapa kasus dugaan korupsi di Mojokerto dimainkan oleh para petinggi di kejaksaan tersebut.
“Dimainkan sih tidak, sebab laporan perkembangan penyidikannya rutin kami terima di Kejati Jatim,” kata dia.
Abdul Muni mengungkapkan yang menjadi fokus dalam inspeksi di Kejari Mojokerto pada awal pekan ini mempertanyakan perkembangan penyidikan perkara korupsi dana Kasda pada APBD 2007 Kabupaten Mojokerto senilai Rp213 juta yang telah menetapkan tersangka berinisial Shr, namun tidak pernah ditahan.
Muni langsung mengevaluasinya dan seketika itu juga menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, kata dia, tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
“Ternyata uang Kasda itu dikeluarkan sesuai prosedur berdasarkan perintah atasan,” katanya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Muni mengaku juga mengevaluasi perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif 2008 di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto yang belakangan ini ramai diberitakan.
Informasi terakhir, Kejari Mojokerto akan mengerucutkan dari semula telah menetapkan tiga orang tersangka, menjadi hanya seorang tersangka yang ketika itu menjabat Sekretaris RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.
“Inikan sepertinya aneh, sebab ada Kepala rumah sakit yang dalam perkara ini ikut menandatanganinya, kok tersangkanya justru mengarah ke sekretarisnya,” katanya.
Lebih lanjut Muni mendesak agar dalam menangani kasus Alkes Fiktif ini pihak Kejari Mojokerto lebih fokus menjerat ke pejabat terkait yang memimpin proyek ini.(ant-pgh)