Bintang Pos, Surabaya– Seorang pemuda diciduk dari area pertunjukkan orkes dangdut gagara terlibat aksi tawuran. Selain itu, pemuda yang bernama Adi Yuono itu ternyata juga mengantongi narkoba.
Adi Yuono kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota. Jagoan asal Dusun Sidorejo, Desa Medowo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri itu dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Siswanto mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menemukan 26 butir pil dobel L. Polisi masih mengembangkan kasus kepemilikan narkoba itu untuk membongkar jaringan besarnya.
“Kami menerima limpahan kasus kepemilikan narkoba ini dari Polsek Kandangan. Saat ini, tersangka masih menjalani interogasi lebih lanjut,” ujar mantan KBO Reskrim Polres Kediri Kota dan Polres Tulungagung, Kamis (09/5/2013).
Adi Yuono dibekuk dari area pertunjukkan orkes dangdut di desanya. Saat itu, tersangka terlibat tawuran dengan penonton lainnya. Petugas Polsek Kandangan yang tengah mengamankan pertunjukkan langsung membawa keluar tersangka dari gerombolan massa.
Petugas menemukan barang terlarang itu dari satu tersangka. Petugas kemudian menggiringnya ke Polsek Kandangan. Kepada petugas, tersangka mengaku, mendapatkan narkoba dari temannya bernama Topeng, asal Desa Gringging, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Masih kata tersangka, sudah tiga kali membeli narkoba dari Topeng. Guna kepentingan pengembangan penyelidikan, kemudian Polsek Kandangan melimpahkan kasus itu ke Satuan Narkoba Polres Kediri.(bjt-kba)