Bintang Pos, Surabaya – Sindu Nuriyono (26) asal Desa Bendo Tretek RT 02 RW 08 Kecamatan Prambon, yang dua bulan menikah, sepertinya dalam beberapa bulan ke depan tidak bisa berkumpul bersama keluarganya mulai pagi sampai malam.
Pasalnya dia dijebloskan ke ruang sel tahanan Mapolsek Krembung karena kepergok ‘melempeng’ 22 lempengan besi empengan di lingkungan Pabrik Gula Krembung.
Sindu kedapatan dalam tas ransel yang dibawanya saat akan pulang kerja dari proyek di lingkungan Pabrik Gula Krembung, ada besi hasil curian. Aksi pelaku diketahui Abdul Rohman satpam pabrik yang kemudian di laporkan ke Polsek Krembung.
“Pelaku kepergok mencuri setelah menjalani pemeriksaan di pos. Pelaku tak bisa mengelak karena barang curiannya berada di dalam tas,” ucap Kapolsek Krembung AKP Ilham Purwo Utomo, Jumat (29/3/2013).
Sambil menjalani proses hukum, pelaku dilakukan penahanan. Dalam aksinya, pelaku mengakui menjalankan aksi sendirian. “Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mempunyai ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui dan nekat mencuri karena desakan ekonomi. “Mengandalkan gaji saja, tidaklah cukup untuk menghidupi keluarga saya,” aku pria yang baru dua bulan menikah itu. (brj-kba)