https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bawa Sabu 1 Kg di Bra, Bule Ini Terancam Hukuman Mati – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bawa Sabu 1 Kg di Bra, Bule Ini Terancam Hukuman Mati

Bawa Sabu 1 Kg di Bra, Bule Ini Terancam Hukuman Mati

Bintang Pos, Surabaya – Andrea Ruth Waldeck, bule asal Inggris ini terancam hukuman mati karena dituding menyembunyikan sabu seberat Rp 1 kilogram lebih di dalam bra.

Andrea Ruth tampak kebingungan saat Jaksa Deddy Agus Oktavianto membacakan dakwaan. Dengan didampingi penerjemah, perempuan yang berprofesi sebagai guru ini dijerat dengan pasal berlapis dan diancam maksimal hukuman mati.

Pada dakwaan itu, JPU Deddy Agus menjelaskan kronologis kejadian sehingga terdakwa asal kota Rustington Inggris ini ditangkap petugas BNN. Dimulai pada 28 April lalu sekitar pukul 23.00, terdakwa diperintah pacarnya bernama Joe berangkat dari Guangzhou China ke Surabaya dengan membawa barang haram, berupa sabu seberat 1472,32 gram.

Nilai jual sabu itu diperkirakan sekitar USD 5000. “Dia memang bisa lolos dari pemeriksaan di bandara, karena petugas BNN memang sengaja menguntitnya,” jelasnya Deddy dalam persidangan, Senin (23/9/2013).

Setelah lolos dari pemeriksaan, dia kemudian menginap di sebuah hotel di Jl Embong Kenanga. Kemudian, pada 29 April, terdakwa menelepon pacarnya yang berada di China, untuk meminta seseorang datang mengambil barang itu. Tak lama, seseorang bernama Ari Wahyudi berjanji akan datang dan mengambil barang itu pada pukul 23.00 WIB. Namun sebelum Ari datang, petugas BNN sudah menggerebek kamar tempat Andrea menginap. “Penyidik BNN kemudian menggeledah isi kamar itu,” tuturnya.

Di dalam kamar itu, petugas menemukan dua paket narkotika dalam kantung plastik hitam disimpan dalam bra, kemudian satu paket narkotika berbentuk segiempat diletakkan di celana dalam terdakwa, dan satu paket narkotika dalam kantung plastik yang disembunyikan di bawah perut terdakwa. “Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan narkotika untuk dijual. Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati,” paparnya. (brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *