https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Biaya Pemilu Tinggi Jadi Pemicu Korupsi? – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Biaya Pemilu Tinggi Jadi Pemicu Korupsi?

Biaya Pemilu Tinggi Jadi Pemicu Korupsi?

MAKASSAR – Guru Besar Universitas Negeri Makassar Prof Dr Andi Kasmawati Rahman, MHum mengatakan, terjadinya korupsi pada lingkup pemilihan daerah salah satu penyebabnya karena mahalnya biaya pemilihan kepala daerah. ““Hal ini tidak akan terjadi bila pengawasan dari KPU dan Bawaslu ketika kampanye berjalan dengan baik,” kata Andi Kasmawati di Makassar, Senin.

Menurut dia, seharusnya sejak resmi maju di Pilkada dan setelah kampanye, harta kekayaan seluruh calon kepala daerah diaudit oleh auditor independen. Bertolak dari situ KPU bisa mengetahui ada atau tidaknya kejanggalan dalam penggunaan dana kampanye.

Berkaitan dengan hal itu, lanjut dia, esensi pengawasan adalah sebagai kontrol dari atasan atau badan yang dibentuk, agar yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan mencapai tujuan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan, pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu terus ditingkatkan untuk menghindari kesalahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Disamping itu untuk menghindarkan dari penyelewengan, korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Sejumlah peraturan perundang-undangan telah dibuat untuk mendukung pengawasan seperti: UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah,

UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari KKN dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurut dia, UU dan sejumlah aturan tersebut tidak hanya sekedar dibuat, tetapi dijadikan pedoman dan pengarah dalam penyelenggaraan pengawasan. Karena itu, lanjut dia, penegakan aturan ini tidak mungkin berjalan sebagaimana mestinya tanpa kesadaran orang-orang di lembaga pengawasan mau menjalankan pengawasan sesuai dengan hakikat dan kedudukannya berdasarkan aturan yang ada.rep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *