Terasberita9.com, Bangkalan – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menyampaikan Nota Pengantar Raperda Kabupaten Bangkalan tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan, Selasa (21/6/2022).
Secara umum, Bupati Ra Latif menyampaikan bahwa Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan agenda konstitusional tahunan. Secara yuridis formal diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna.
“Yaitu dilakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setengah tahun anggaran berakhir,” ucapnya.
Dengan pemaparan tersebut pihaknya berharap mendapat masukan dan kritik yang membangun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan.
Hal ini kata Bupati akan menjadi evaluasi di tahun berikutnya. Pihaknya menyambut baik perihal masukan DPRD Kabupaten Bangkalan yang ditindaklanjuti berdasarkan prioritas sesuai kemampuan anggaran daerah. “Ini akan menjadi evaluasi kami agar bisa lebih baik di tahun berikutnya,” pungkasnya.
Rangkaian Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan hasil laporan pembahasan Banggar terhadap Raperda persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2021, yang diserahkan oleh Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad kepada Wakil Bupati Bangkalan Mohni. pem