https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Buruh Blokir Jalan ke Pabrik Jelly Mojokerto – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Buruh Blokir Jalan ke Pabrik Jelly Mojokerto

Buruh Blokir Jalan ke Pabrik Jelly Mojokerto

Bintang Pos, Surabaya – Puluhan buruh dari PT Makmur Artha Cemerlang (MAC) Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa, Senin (29/07/2013). Buruh pabrik dengan produksi Jelly ini, menuntut upah sesuai UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2013 sebesar Rp 1,7 juta.
Puluhan buruh mayoritas perempuan yang tergabung dalam Federasi Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (FPPBI) ini menggelar aksi di depan pagar masuk pabrik. Dengan cara duduk-duduk, mereka memblokir kendaraan yang akan keluar masuk pabrik. Sementara yang lainnya menggelar orasi dengan beberapa tuntutan untuk manajeman PT MAC.

Koordinasi aksi, Iis Ratnawati mengatakan, buruh pabrik selama dua tahun ini tak menerima upah sesuai UMK Kabupaten Mojokerto. “Upah paling rendah Rp400 ribu dan paling tinggi Rp850 ribu, tidak ada cuti, jamsostek dan jam kerja tidak pasti,” ungkapnya, tadi pagi.

Masih kata Iis, selama dua tahun buruh di PT MAC sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras), DPRD Kabupaten Mojokerto maupun polisi, belum juga membuahkan hasil. Sementara jelang Hari Raya Idul Fitri, lanjut Iis, Tunjangan Hari Raya (THR) belum ada kepastian dari pihak manajemen.

“Sementara kita putuskan mogok tiga hari, selanjutnya bisa ditambah sampai tuntutan dipenuhi. Rencananya, besok kita akan mendatangi Mapolres Mojokerto Kota dan Rabunya kita datang dengan Aliansi. Karena hingga kini berkas dari Disnaker sudah dilimpahkan ke kepolisian tapi mandek,” jelasnya.

Tuntutan buruh PT MAC diantaranya, bayar upah sesuai UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2013 sebesar Rp1,7 juta, berikan Jamsostek, delapan jam kerja sesuai pasal 77 UU Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2003, berikan cuti dan kebebasan berserikat karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh. (bjt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *