Bintang Pos, Tuban – Apes bagi Ahmad Heru Supriyadi (18), seorang pemuda asal Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Ia ditangkap petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban karena dilaporkan mencabuli gadis protolan SMP yang baru berusia 17 tahun.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com Jumat (23/08/2013), terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Supriyadi terhadap AP (17), gadis asal Kecamatan Semanding, berawal saat pelaku yang telah lama berpacaran dengan korban menyetubuhi di rumah temannya.
Karena masih lugu, setelah persetubuhan itu kemudian korban menceritakan perbuatan pelaku kepada tetangganya. Selanjutnya, tetangga korban yang mendengar cerita dari AP itu menceritakan ke keluarga korban.
“Korban yang telah disetubuhi pelaku itu merasa cemas dan takut hamil. Jadinya, dia bercerita kepada tetangganya sendiri,” jelas AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban di mapolres.
Selanjutnya, mendengar cerita itu, keluarga korban tidak terima dan melaporkan pencabulan itu ke polisi. “Setelah ada laporan dari keluarga, anggota melakukan pemeriksaan terhadap korban. Dan tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan. Menurut pengakuannya mereka baru satu kali melakukan hubungan layaknya suami istri,” lanjut Noersento.
Sementara itu, antara korban dengan pelaku baru berpacaran sekitar bulan Juli 2013 kemarin. Saat mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri tersebut, pelaku berjanji untuk menikahi korban jika sampai hamil.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Parengan itu.(brj)