https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polri buka Hotline layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option

Polri buka Hotline layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option

Terasberita9.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.

Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili dimanapun, baik Jakarta maupun di daerah bisa melaporkan mulai hari ini, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus. Layanan tersebut resmi dibuka terhitung mulai Kamis (17/3).

Menurut dia, layanan pengaduan tersebut telah disiapkan untuk memudahkan pelaporan ke Polri.
Saat ini Dittipideksus menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform binary option dan robot trading, di antaranya Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Kemudian, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro.

“Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini,” ujarnya.
Sama halnya Binomo, platform binary option Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua aplikasi trading ini pun sudah diblokir di Indonesia.

Seperti diketahui, sejumlah korban Fahrenheit telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya. Mereka mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tidak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap. (atr)

Polisi Sita Beragam Aset Doni Salmanan kasus penipuan investasi trading

Polisi Sita Beragam Aset Doni Salmanan kasus penipuan investasi trading

Terasberita9.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option Qoutex, Doni Salmanan.

Gatot menuturkan, penyitaan aset tersebut dilakukan pada Minggu (13/3) kemarin. Barang-barang yang disita terdiri dari rumah, mobil mewah, motor gede alias moge dan kendaraan roda dua lainnya.

“Sampai saat ini penyidik melakukan penyitaan beberapa barang atau aset milik DS, pertama satu unit rumah Soreang, satu rumah kota Bandung, satu kendaraan Porsche 911 Carrera 4s, dua Honda CRV, satu unit Toyota Fortuner,” ujar Gatot dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (14/3).

“Kemudian dua Kawasaki Ninja, satu motor BMW, satu motor Ducati Superllegera, lima kendaraan Yamaha Gera, satu motor KTM, satu motor MSI, satu laptop Macbook Pro, dan tiga CPU,” tambahnya.

Gatot menuturkan, Penyidik Bareskrim Polri juga menyita sepatu, jam tangan, pakaian, celana, topi dan tas yang masuk dalam kategori barang mahal.

“Empat pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, kemudian satu jam tangan merk Hermes, 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana yang masuk kategori barang mahal, topi juga barang mahal, tas barang mahal juga,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan buku tabungan atas nama Doni Salmanan dan sang istri Dinan Nurfajrina. “Satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, dan ada 1 kartu debit,” lanjutnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.

Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karo Penmas Polri ungkap keterlibatan dr. Sunardi dalam jaringan teroris Jamaah Islamiah

Karo Penmas Polri ungkap keterlibatan dr. Sunardi dalam jaringan teroris Jamaah Islamiah

Terasberita9.com, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan dokter Sunardi (54), tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).

“Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI; kedua, pernah menjabat sebagai Amir Khidmat; ketiga, Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighters (FTF)/pejuang teroris asing ke Suriah.

“Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang,” kata Ramadhan.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dokter Sunardi Rabu (9/3), pukul 21.15 WIB di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penegakan hukum dilakukan.

Ramadhan menyatakan penegakan hukum dan tindakan tegas terukur yang dilakukan petugas Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.

Ia menyebutkan saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka, sebelumnya petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan.

“Namun, mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” ujar Ramadhan.

Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil “double cabin” milik tersangka dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar menghentikan laju mobilnya. Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas.

“Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Sunardi. Tindakan tersebut, kata Ramadhan, sesuai prosedur diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.

Ramadhan mengatakan tindakan petugas sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

“Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Ramadhan.(ant)

Polisi tindak tegas tempat hiburan dan kafe di Kota Malang langgar aturan operasional

Polisi tindak tegas tempat hiburan dan kafe di Kota Malang langgar aturan operasional

Terasberita9.com, Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha tempat hiburan dan kafe yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur yang tidak mematuhi ketentuan jam operasional.

Kasikum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifianto di Kota Malang, Jumat mengatakan bahwa pihaknya kembali menemukan adanya kafe yang beroperasi melebihi ketentuan jam operasional dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022.

“Petugas bertindak tegas dan menutup kafe tersebut karena telah melakukan pelanggaran Imendagri Nomor 13,” kata Didik.

Didik menjelaskan, pada Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) Polresta Malang Kota yang dilakukan pada Jumat (4/3) dini hari, petugas gabungan masih menemukan adanya kafe yang melanggar ketentuan jam operasional.

Sebuah kafe yang terletak di Jalan Borobudur, Kota Malang, diketahui masih beroperasi pada saat petugas melakukan razia. Petugas mengamankan penanggung jawab kafe tersebut dan dimintai keterangan di Polresta Malang Kota.

“Kami tindaklanjuti dengan mengamankan penanggung jawab kafe tersebut untuk dimintai keterangan di Polresta Malang Kota,” katanya.

Ia menambahkan Polresta Malang Kota saat ini tengah memperkuat pengawasan terkait jam operasional kafe dan tempat hiburan di wilayah Kota Malang, seiring dengan peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 di wilayah tersebut.

Di wilayah Kota Malang, saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, seiring dengan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa kafe atau rumah makan yang beroperasional mulai malam hari, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.

“Tujuan Patroli Pamor Keris ini agar semua tempat hiburan tidak melanggar aturan, karena penyebaran COVID-19 masih cenderung tinggi. Pelaku usaha diminta lebih disiplin dan mentaati batas waktu operasional,” ujarnya.

Dalam kurun waktu dua hari, Polresta Malang Kota telah menutup tiga kafe yang tetap beroperasi lebih dari jam yang ditentukan dan melanggar Imendagri Nomor 13 Tahun 2022 serta SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022.

Tercatat, di wilayah Kota Malang ada sebanyak 26.744 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan kasus aktif sebanyak 1.696 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 23.892 orang dilaporkan telah sembuh, 1.156 orang dinyatakan meninggal dunia. (ant)

Ketua KPK Firli : korupsi ancaman nyata kedaulatan negara suatu bangsa

Ketua KPK Firli : korupsi ancaman nyata kedaulatan negara suatu bangsa

Terasbeita9.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan korupsi merupakan ancaman nyata kedaulatan negara pada suatu bangsa.

“Melihat betapa destruktif-nya korupsi terhadap suatu negara, dapat kita simpulkan bahwasanya korupsi adalah ancaman nyata kedaulatan negara suatu bangsa,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu memperingati Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada 1 Maret.

Ia mengatakan korupsi juga merupakan kejahatan kemanusiaan nyata yang dampaknya dapat menghancurkan tujuan bernegara suatu bangsa.

“Bukan hanya sendi perekonomian semata, jika dibiarkan berurat akar di seluruh lini dan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, tujuan dan masa depan negara tersebut akan luluh lantak oleh korupsi,” ujar Firli.

Menurut dia, tidak sedikit contoh negara yang hancur dan jatuh miskin setelah korupsi “menggurita” sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban melindungi, menghidupi apalagi memakmurkan rakyatnya. “Karena korupsi telah merusak seluruh tatanan kehidupan di negara tersebut,” ucapnya.

KPK, lanjut Firli, memandang langkah Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara sangat tepat, mengingat penegakan kedaulatan negara adalah hal utama yang sifatnya fundamental untuk senantiasa ditanam, dirawat, dan dijaga oleh seluruh elemen bangsa dan negara.

“Penting bagi segenap anak bangsa di negeri ini untuk memandang lebih luas dan melihat lebih dalam agar dapat menempatkan posisi penegakan kedaulatan negara, di tengah situasi dan kondisi global yang saat ini yang sangat rentan membuat bangsa-bangsa di dunia terfragmentasi,” tuturnya.

Menurut dia, tidak sedikit contoh negara-negara dunia yang terlibat konflik terkait penegakan kedaulatan negaranya masing-masing di mana hampir sebagian besar memilih perang sebagai cara untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Dalam pandangan kami, perang bukan lah cara bangsa yang beradab dalam menyelesaikan sebuah konflik, mengingat peperangan hanya menyuguhkan teror terhadap nilai-nilai kemanusiaan, bagi dari pihak yang menang maupun yang kalah dalam peperangan,” ucap Firli.

Atas nama lembaga maupun pribadi, ia pun mengimbau kepada negara-negara yang saat ini tengah berperang akibat konflik untuk segera menghentikan peperangan dan secepatnya mengambil langkah dialog sebagai solusi atas penyelesaian konflik.

“Selamat memperingati Hari Penegakan Kedaulatan Negara, mari kita jaga tegakan kedaulatan NKRI dari ancaman korupsi agar negeri ini dapat mewujudkan cita-cita, tujuan dan arah masa depan bangsa yang gemilang, Indonesia Maju, Indonesia Makmur, Indonesia Aman, Damai dan Sejahtera, dari Sabang sampai Merauke mulai Miangas hingga Pulau Rote,” kata Firli. (atr)

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat : Budayakan Tertib Lalu Lintas

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat : Budayakan Tertib Lalu Lintas

Terasberita9.com, Malang  – Operasi Keselamatan 2022 dimulai hari ini, Selasa 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022 mendatang. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia menjadi perhatian penting bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia terutama di bidang Lalu Lintas.

Berbagai upaya telah dilakukan dalam pencegahan dan meminimalisir jumlah laka lantas dan fatalitas akibat kecelakaan lalu-lintas di jalan raya.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam pelaksanaan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2022, Selasa, (1/3/2022) di Halaman Polres Malang, menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polantas selalu mengedepankan tindakan preventive untuk membangun budaya tertib berlalu lintas kepada masyarakat selain penegakan hukum.

Menurut amanat Kapolda Jatim seperti dibacakan AKBP Ferli bahwa Kapolda Jatim menekankan untuk tetap menerapkan dan tidak henti-hentinya menekankan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.

“Selain itu juga Polantas sebagai garda terdepan dalam operasi ini juga melakukan kewaspadaan terhadap teror yang mengancam keselamatan anggota, serta menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menangkal radikalisme dan intoleransi,” ungkap Ferli.

Kata Ferli, pihaknya juga berharap ada sinergitas dengan berbagai pihak untuk keberhasilan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini.

Ferli menuturkan, berdasarkan Anev tahun 2021, terjadi kenaikan Lakalantas hingga 73 persen. Sementara pelanggaran Lalu lintas naik hampir 100 persen. “Hal ini dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat terkait berkendara di jalan raya selama masa pandemi Covid-19,” tegas Ferli. Continue reading →

LaNyalla temui Ras Aam PBNU paparkan alasan gugat “PT” nol persen

LaNyalla temui Ras Aam PBNU paparkan alasan gugat “PT” nol persen

Terasberita9.com, Surabaya – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berkesempatan menemui Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Haji Miftachul Akhyar memaparkan alasan perjuangannya menggugat presidential threshold (PT) nol persen.

“Mohon doanya kiai karena demokrasi kita saat ini perlu dikoreksi. Harus ada perbaikan fundamental yang dimulai dari hulunya,” ujarnya saat mengunjungi Pondok Pesantren Miftachussunnah di sela-sela kegiatan reses nya di Surabaya, Senin.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Wakil Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama Wilayah (PWNU) Jawa Timur,l Dr Kiai Haji Moh Ma’ruf Syah dan Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil.

Dalam siaran pers diterima di Surabaya, LaNyalla memaparkan sistem demokrasi Indonesia mengalami perubahan fundamental sejak dilakukannya amandemen konstitusi pada 1999-2002.

Sejak amandemen sebanyak empat kali itu, kata dia, keputusan kepemimpinan diserahkan kepada mekanisme suara terbanyak atau voting.

Kiai Miftachul Akhyar sependapat dengan LaNyalla dan menurutnya sistem pemilihan berdasarkan suara terbanyak bukan nafas asli sistem demokrasi Indonesia yang berasaskan Pancasila.

Kiai Miftach menjelaskan mekanisme pemilihan di tubuh Nahdlatul Ulama (NU), yakni dikenal istilah yang disebut AHWA atau Ahlul Halli wal Aqdi.

“Sistem AHWA adalah mekanisme yang diterapkan untuk memilih Rais Aam PBNU yang diusulkan oleh warga Nahdliyin. Jadi, mekanisme itu berdasarkan musyawarah mufakat,” kata dia.

AHWA beranggotakan sembilan ulama NU khos yang dipilih dengan kriteria beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah al Nahdliyah, wara’, zuhud, bersikap adil, berilmu (alim), integritas moral, ‘tawadlu’, berpengaruh, dan mampu memimpin.

Sembilan ulama khos yang menjadi anggota AHWA itu diusulkan oleh 505 pengurus cabang dan 35 pengurus wilayah NU se-Indonesia, pada Muktamar Ke-33 NU.

“Masing-masing wilayah dan cabang mengusulkan sembilan nama kiai khos. Usulan nama-nama tersebut dimasukkan ke dalam kotak yang disediakan oleh panitia,” tuturnya.

Wacana untuk menggunakan metode ini karena kekhawatiran akan adanya politik praktis serta ditunggangi pihak eksternal di tubuh NU apabila menggunakan mekanisme pemilihan langsung. (ant)

Sertifikat laik hygiene sanitasi jasaboga untuk Dapur Lapas Sidoarjo

Sertifikat laik hygiene sanitasi jasaboga untuk Dapur Lapas Sidoarjo

Terasberita9.com, Sidoarjo  – Dapur di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo, Jawa Timur, memperoleh sertifikat laik hygiene sanitasi jasaboga dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menyusul layanan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi salah satu prioritas Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto di Surabaya, Selasa, mengatakan kebersihan dapur menjadi sangat penting terutama saat pandemi COVID-19, warga binaan perlu makanan yang bergizi dan bersih.

“Dan sertifikat laik hygiene sanitasi jasaboga menjadi bukti bahwa lapas tidak main-main memberikan pelayanan bahan makanan. Apalagi Lapas Sidoarjo baru pertama kali mendapatkan sertifikat ini, tentu ini capaian yang positif,” katanya.

Menurutnya, sinergi yang dilakukan antara Lapas Sidoarjo dengan Dinas Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Sidoarjo mendapat sambutan baik berupa supervisi sehingga tercipta dapur lapas yang higienis.

“Mulai dari survei, pemenuhan data dukung, pengambilan sample, pengujian hingga penilaian hasil dilakukan dengan proses yang jelas dan membangun,” ujarnya.

Ia mengatakan, capaian ini harus dibuktikan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada warga binaan. Dia meminta lapas untuk selalu menjaga kualitas dapur umum yang meliputi proses pencucian, pengolahan, penyajian hingga distribusi makanan.

“Hal ini untuk menjaga kualitas kesehatan dan cita rasa makanan yang berdampak pada derajat kesehatan warga binaan,” ucapnya.

Wisnu juga menjelaskan bahwa pihak Lapas Sidoarjo untuk memastikan juga sarana dan prasarana pengolahan makanan seperti tempat pencucian, media memasak, filter air minum, penyaringan lemak cuci piring sampai dengan alur pembuangan sisa makanan.

“Semua aspek tersebut harus dengan manajemen dengan baik, sehingga sanitasi bisa tercapai,” katanya.

Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji menjelaskan bahwa pihaknya punya komitmen penuh untuk menjaga kebersihan makanan bagi warga binaan. Dia berharap, dengan makanan yang cukup dan bersih akan membuat warga binaan selalu sehat.

“Kesehatan warga binaan adalah prioritas kami, sehingga akan terus kami upayakan untuk memberikan yang terbaik,” katanya. (ant)

Presiden ganti sepeda motor pengemudi “ojol” yang hilang dicuri

Presiden ganti sepeda motor pengemudi “ojol” yang hilang dicuri

Terasberita9.com, Surabaya – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti sepeda motor milik Wahyu Novi Arini, seorang pengemudi ojek online (ojol) atau daring di Surabaya, yang hilang dicuri saat bekerja.

Penyerahan sepeda motor kepada pengemudi ojol Wahyu Novi Arini, warga Jalan Gogor, Kecamatan Wiyung, dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Senin.

“Semoga bantuan dari Pak Presiden Jokowi ini dapat bermanfaat untuk kembali bekerja keras di masa pandemi COVID-19,” kata Kombes Akhmad Yusep saat menyerahkan bantuan sepeda motor dari Presiden Jokowi.

Sepeda motor milik perempuan berusia 35 tahun itu hilang dicuri pada 12 Februari lalu saat dia mengambil pesanan makanan.

Rupanya, Presiden Jokowi membaca pemberitaan hilangnya sepeda motor milik ibu dengan dua anak balita itu. Sepeda motor yang hilang itu juga masih kredit dengan cicilan kurang lima bulan.

Menurut Kapolrestabes, Presiden Jokowi tergerak hatinya dan langsung mengganti sepeda motor milik pengemudi ojol Wahyu Novi Arni yang hilang dengan jenis yang sama, sekalian memenuhi cicilannya yang kurang lima bulan.

“Saya sangat berterima kasih,” ucap Wahyu Novi, dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya, Wahyu Novi Arini bekerja sebagai guru les. Namun, pandemi COVID-19 membuat anak-anak didiknya harus belajar di rumah.

“Pada hari itu, baru pertama kali saya ngojek dan sepeda motornya langsung hilang. Sebelumnya yang ngojek suami saya. Maksudnya ingin ngojek bergantian dengan suami untuk tambahan penghasilan,” ujarnya.

Kombes Yusep menandaskan bahwa kini menjadi tugas aparat Polrestabes Surabaya untuk memburu pelaku pencurian sepeda motor milik pengemudi ojol Wahyu Novi Arini.

Kapolrestabes juga berjanji akan memburu pelaku kejahatan lainnya yang telah mengganggu ketertiban dan keamanan, serta meresahkan warga Kota Surabaya.

“Saya sebagai Kapolrestabes Surabaya insyaallah secepatnya akan mengungkap berbagai peristiwa yang terjadi, termasuk perkara pencurian sepeda motor yang menimpa Ibu Wahyu maupun yang lainnya,” katanya.  (atr)

Tragedi yang menimpa Anak Buah Kapal WNI jangan sampai terus berulang

Tragedi yang menimpa Anak Buah Kapal WNI jangan sampai terus berulang

Terasberita9.com, Jakarta  – Mantan CEO perusahaan multinasional Unilever, Paul Polman pernah menyatakan bahwa kerja yang aman, tingkat upah yang adil, proteksi dari kerja paksa, serta kemerdekaan dari perundungan dan diskriminasi harus menjadi kondisi kerja global.

Namun, sangat disayangkan bahwa masih banyak bidang pekerjaan, seperti anak buah kapal (ABK) atau awak kapal ikan, yang masih ditemukan banyak tragedi yang tidak sesuai dengan kondisi ideal yang disampaikan oleh Paul Polman.

Salah satunya adalah mengenai kasus tujuh ABK berkewarganegaraan Indonesia yang menghilang di perairan sekitar Mauritius sejak tahun 2021 lalu. Tujuh ABK WNI itu merupakan awak dari dua kapal ikan berbendera Taiwan yang berbeda, yaitu satu ABK di Kapal De Hai, dan enam di kapal Wei Fa.

Berdasarkan keterangan saksi mata, Kapal Wei Fa dan Kapal De Hai meninggalkan dermaga Mauritius pada 26 Februari 2021 sebelum dinyatakan hilang di laut.

Kemudian pada 2 Maret 2021, aparat keamanan Mauritius dapat menarik kembali Kapal Wei Fa ke Ibu Kota Port Louis tetapi tujuh ABK WNI tidak ditemukan. Disebutkan bahwa aparat Mauritius telah melakukan penyelidikan terhadap semua kru kapal yang ada dan terdapat indikasi ada tindakan kriminal.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam paparan secara daring pada Kamis (10/2) telah menyatakan, pihaknya telah melayangkan hingga  tujuh kali nota diplomatik untuk mendorong penyelidikan dan kejelasan nasib tujuh ABK WNI tersebut.

Tragedi demi tragedi memang seakan-akan mewarnai lintasan sejarah perjuangan ABK WNI yang banyak bekerja di berbagai kapal ikan asing yang tersebar di berbagai sudut perairan dunia.

Lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan yang dilakukan ABK berkewarganegaraan Indonesia, lebih banyak datang dari mereka yang bekerja di kapal ikan asing.

Menurut data yang disampaikan lembaga tersebut, dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, DFW Indonesia telah menerima 69 pengaduan awak kapal perikanan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 40,57 persen pengaduan dilaporkan oleh awak kapal dalam negeri, dan 55,07 persen berasal dari mereka yang bekerja di kapal ikan luar negeri.

Profil kasus yang sering kali diadukan oleh para awak kapal perikanan tersebut meliputi masalah asuransi dan jaminan sosial, gaji yang tidak dibayarkan atau pemotongan gaji, penipuan, dan kekerasan.

Terungkap pula bahwa rata-rata pengaduan yang disampaikan terkait dengan pelanggaran ketenagakerjaan yang mengarah pada praktik kerja paksa. Selain itu, dalam kurun waktu 2020-2021, pihaknya menerima 69 pengaduan dengan total korban sebanyak 169 orang.

Untuk itu, Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan mendesak pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait untuk meningkatkan upaya perlindungan awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan dalam dan luar negeri.

Sejauh ini, menurut dia, walaupun sejumlah aturan dan regulasi telah dikeluarkan pemerintah namun kenyataan di lapangan menunjukkan banyak masalah yang dialami oleh para awak kapal perikanan.

UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dinilai belum mampu menjawab masalah carut marut tersebut karena aturan teknis terkait awak kapal perikanan tak kunjung dikeluarkan.

Akibatnya, kata dia, proses rekrutmen dan penempatan awak kapal perikanan bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa kontrol dan pengawasan ketat dari pemerintah.

Selain UU Nomor 18/2017, Indonesia memiliki UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjadi dasar manning agent (lembaga penyelenggara rekrutmen) melakukan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan migran.

Terkait dengan lembaga penyelenggara rekrutmen, pengamat sektor kelautan Abdul Halim meminta ada penataan terhadap berbagai lembaga penyelenggara rekrutmen ABK untuk posisi bekerja baik di kapal ikan domestik maupun di kapal ikan asing.

Iming-iming

Menurut Abdul Halim, yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, rekrutmen kepada ABK di kapal perikanan biasa dilakukan antara lain secara perorangan dengan menawarkan atau memberi iming-iming adanya peluang kerja secara langsung kepada orang terdekat atau tetangga.

Namun, skema rekrutmen tersebut dinilai sering kali mengabaikan pentingnya kontrak kerja secara tertulis yang menghormati hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Dalam konteks ini, penyebabnya adalah adanya ketergantungan ABK terhadap pemilik kapal karena kebutuhan dasarnya sewaktu-waktu bisa dipenuhi melalui mekanisme hutang dan bisa dibayarkan setelah pulang melaut.

Skema rekrutmen lainnya, masih menurut dia, adalah dilakukan industri penangkapan ikan baik di dalam negeri maupun di mancanegara yang memasang iklan hingga ke perkampungan nelayan atau perkampungan umum baik yang berada di wilayah pesisir maupun nonpesisir.

Dari iklan yang mereka pasang itulah juga memberikan iming-iming keuntungan yang baik bila bekerja sebagai ABK, tetapi berpotensi adanya info yang tidak dibuka secara langsung atau ditutup-tutupi karena yang dipentingkan oleh rekruter adalah lebih kepada terpenuhinya target untuk merekrut tenaga kerja.

Abdul Halim menyatakan hal tersebut berakibat kepada munculnya kasus seperti perbudakan di atas kapal seperti yang masih kita temukan pada saat ini, maupun penyelundupan manusia yang dipekerjakan secara ilegal di negara lain.

Untuk itu, ujar dia, selain menata lembaga-lembaga penyelenggara rekrutmen tenaga kerja di sektor perikanan, perlu juga ditingkatkan pengawasan secara reguler terhadap mekanisme rekrutmen, serta adanya pemberian sanksi yang tegas serta memberikan efek jera kepada lembaga rekrutmen ABK apabila ditemui pelanggaran terhadap prosedur rekrutmen yang mencederai hak-hak tenaga kerja.

Data kapal

Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menyatakan bahwa data kapal perikanan yang lengkap dan tepat merupakan persyaratan yang penting untuk meningkatkan perlindungan bagi nelayan dan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia.

Menurut Dani Setiawan, tidak hanya untuk kapal ikan asing tetapi juga untuk kapal domestik, pemerintah harus terus secara aktif memperkuat pemenuhan skema-skema perlindungan bagi nelayan dan awak kapal perikanan.

Dani mengingatkan perlindungan alam konteks nelayan antara lain merujuk kepada UU Nomor 6/2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Beberapa isu utama terkait hal tersebut antara lain adalah penyediaan prasarana usaha penangkapan ikan dan pelabuhan perikanan.

Kemudian, lanjutnya, adalah kemudahan memperoleh sarana usaha penangkapan ikan seperti kapal, BBM, es, atau alat penangkapan ikan, serta perlunya ada jaminan kepastian usaha seperti harga ikan atau perlindungan wilayah tangkap nelayan kecil, jaminan risiko penangkapan ikan, seperti asuransi nelayan, serta jaminan keamanan dan keselamatan seperti penyediaan alat keselamatan melaut.

Ia berpendapat pentingnya untuk melakukan penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi, seperti pembebasan pajak atau pungutan lainnya yang memberatkan, serta fasilitasi dan bantuan hukum misalnya pendampingan bagi nelayan atau ABK yang mendapat masalah penangkapan ikan di wilayah negara lain.

Isu strategis perlindungan nelayan/ABK tersebut adalah mandat UU yang harus secara progresif dipenuhi oleh pemerintah untuk memastikan nelayan dan ABK mendapatkan perlindungan yang optimal dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan ABK. Saat ini pemenuhannya dirasa belum optimal dan perlu banyak perbaikan.

Sebagaimana dijamin oleh konstitusi, merupakan hak setiap WNI untuk mendapat pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga yang perlu dilakukan pemerintah adalah memperkuat perlindungan bagi ABK Indonesia serta menguatkan fungsi monitoring, koordinasi lintas negara, tracing, dan penegakan hukum bagi kapal asing yang melanggar HAM. (atr)