https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 2 – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Covid-19 Melonjak, Pemkot Madiun bersama polisi gencarkan operasi yustisi prokes

Covid-19 Melonjak, Pemkot Madiun bersama polisi gencarkan operasi yustisi prokes

Terasberita9.com, Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama Polres Madiun Kota kembali menggencarkan pelaksanaan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan menyusul adanya lonjakan kasus COVID-19 selama beberapa pekan terakhir.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun Sunardi Nur Cahyono mengatakan operasi dilakukan sehari dua kali, yakni pagi dan malam dengan tim yang terlibat yakni gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD, dinas perhubungan, dan satpol PP.

“Sasarannya, adalah warga yang tidak menerapkan prokes. Adapun pagi digelar di perbatasan, sedangkan operasi malam hari menyasar warga yang suka begadang di tempat umum,” ujarnya di Madiun, Jatim, Kamis.

Menurut dia, titik operasi berpindah-pindah tempat secara acak. Tujuannya agar masyarakat selalu taat prokes di mana pun berada.

“Yang terpenting melindungi diri sendiri dulu dengan memakai masker. Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, kami juga membagikan masker,” kata dia.

Tim ini juga bertindak tegas jika menemukan adanya kerumunan warga. Sebab, semua acara yang berpotensi mendatangkan banyak orang wajib memiliki izin dari Satgas COVID-19.

“Kami tak segan membubarkan jika terbukti ada pelanggaran. Kalau ada laporan kerumunan langsung kami tindak,” kata Sunardi.

Ia menambahkan, Gubernur Jawa Timur telah memerintahkan setiap daerah mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang diprediksi akan terjadi akhir Februari atau awal Maret nanti,  Kendati fatalitasnya tidak tinggi, namun berisiko bagi pasien dengan komorbid (penyakit bawaan).

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan juga merapatkan barisan dan bersinergi dengan Pemkot Madiun dalam menyikapi status PPKM level 2 di Kota Madiun. Operasi yustisi dan sosialisasi akan lebih digencarkan.

“Penekanannya operasi yustisi adalah agar masyarakat tidak lalai prokes (protokol kesehatan),” katanya.

Operasi yustisi tersebut sejalan dengan instruksi Polda Jawa Timur, yakni intensitas patroli bermotor penegakan protokol kesehatan di masyarakat (pamor keris) ditingkatkan.

“Kepolisian berperan membantu pemerintah menangani dan mengendalikan virus corona. Termasuk mempercepat capaian vaksinasi COVID-19,” katanya.

Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Kamis telah mencapai 7.539 orang. Dari jumlah itu, 6.843 orang di antaranya telah sembuh, 44 orang dalam perawatan, 140 orang menjalani isolasi terpadu, dan 512 orang meninggal dunia.

Sedangkan, jumlah konfirmasi baru pada hari Kamis tercatat 60 orang, sembuh 17 orang, dan pelacakan sebanyak 192 orang. (atr)

Kasus gugatan pembubaran PT SGP didalami KPK di PN Surabaya

Kasus gugatan pembubaran PT SGP didalami KPK di PN Surabaya

darulhikamalfikri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mengenai awal mula pengajuan permohonan gugatan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (9/2) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengetahuan saksi tentang awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT SGP di PN Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi, yaitu Mohammad Sofyanto dari pihak swasta, Yudi Her Oktaviano selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan Achmad Prihantoyo selaku wiraswasta.

KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat
putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal asal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (atr)

Polisi pastikan penyelidikan kasus Reza Fahd terus berjalan

Polisi pastikan penyelidikan kasus Reza Fahd terus berjalan

Terasberita9.com, Malang  – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memastikan penyelidikan kasus wisatawan mengaku terpapar virus Corona namun tetap melakukan aktivitas wisata di Kota Malang, Jawa Timur, terus berjalan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Polisi Budi Hermanto di Kota Malang, Rabu, mengatakan bahwa proses hukum terhadap pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian tetap berjalan meskipun yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi dalam akun Instagram miliknya @luckyreza.

“Intinya, kami sudah memanggil. Artinya, meskipun dia unggah klarifikasi sekalipun, penyidik tetap menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk diambil keterangan,” kata Budi.

Budi menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan oleh jajaran Polresta Malang Kota kepada pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian untuk bertanggung jawab berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurutnya, surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polresta Malang Kota tersebut sudah diterima oleh pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian. Saat ini, yang bersangkutan sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan para penyidik.

“Surat panggilan sudah di terima oleh yang bersangkutan. Saat ini sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Ia meminta kepada pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian untuk bisa mematuhi proses hukum, dan segera datang ke Polresta Malang Kota untuk memberikan klarifikasi atas unggahan yang menjadi perhatian masyarakat itu.

Sebagai informasi, akun Facebook Reza Fahd Adrian pada 27 Januari 2022, menyatakan bahwa dirinya batal untuk berlibur ke Bali karena dinyatakan terpapar COVID-19 usai menjalani tes usap pada saat akan melakukan penyeberangan ke wilayah Bali.

Setelah hasil tes usap dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, pemilik akun tersebut kemudian tidak melakukan langkah penanganan berupa isolasi mandiri, melainkan memilih untuk berwisata di wilayah Kota Malang dan Kota Batu di Jawa Timur.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Reza Fahd Adrian menyertakan foto pada saat berada di salah satu toko ritel modern yang ada di wilayah Kota Malang. Pada saat berada di salah satu toko ritel modern itu, ia mengaku masih terkonfirmasi terpapar virus Corona.

Akibat unggahan yang kemudian viral di media sosial dan berdampak kepada salah satu toko ritel modern yang ada di Kota Malang, pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial pada 8 Februari 2022.

Dalam unggahan pada akun Instagram @luckyreza itu, juga disertakan sejumlah surat keterangan negatif COVID-19. Pemilik akun tersebut juga menjelaskan terkait kronologi ia beserta keluarganya berwisata ke Kota Malang dan Kota Batu meski positif COVID-19.

Akibat unggahan yang kemudian viral di media sosial tersebut, Pemerintah Kota Malang telah melakukan tracing atau pelacakan penyebaran virus Corona pada salah satu toko ritel modern yang dikunjungi oleh pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian tersebut.

Di toko ritel modern tersebut, ada sebanyak 30 orang karyawan yang menjalani tes usap antigen. Dari total 30 orang karyawan yang menjalani tes usap antigen tersebut, satu orang dinyatakan positif COVID-19.

Akibat adanya satu orang yang terpapar virus Corona hasil dari pelacakan tersebut, toko ritel modern yang ada di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu harus ditutup sementara selama kurang lebih 14 hari. (atr)

Polda Jatim dapat penghargaan dari FBI, Ungkap kasus situs palsu bansos AS

Polda Jatim dapat penghargaan dari FBI, Ungkap kasus situs palsu bansos AS

Terasberita9.com, Surabaya – Polda Jawa Timur mendapat penghargaan atau Letter Of Appresiation (LOA) dari Federal Bureau of Investigation (FBI) karena berhasil mengungkap kasus scam page atau situs palsu bantuan sosial COVID-19 Amerika Serikat.

Penghargaan diberikan Legal Attache FBI wilayah Indonesia dan Timor Leste, John Kim kepada Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda setempat, Selasa.

Legal Attache FBI wilayah Indonesia dan Timor Leste, John Kim mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas kerja sama yang baik antara Polda Jatim dan FBI dalam pengungkapan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim dan Ditreskrimsus Polda Jatim. Tim cyber di sini telah mengidentifikasi ancaman kejahatan tersebut,” ujarnya. 

Jhon berharap kerja sama semacam ini akan terus terjalin dengan baik. Karena menurutnya, kejahatan cyber masih menjadi ancaman.

Sementara itu, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo juga mengucapkan terimakasih kepada FBI atas penghargaan tersebut.

Penghargaan itu, lanjut dia, adalah suatu pencapain yang dilakukan seluruh jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim.

Reward ini menggambar bagaimana Ditreskrimsus dari Polda Jatim mampu melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Brigjen Slamet.

Menurutnya pengungkapan kasus kejahatan cyber tersebut bukan merupakan kerja yang asal-asalan. Namun ada anggota yang sudah terlatih.

“Tentunya ini menggambarkan bagaimana kita mempunyai kepolisian walaupun di Jawa Timur tetapi bisa mewakili kepolisian di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, dua orang warga negara Indonesia pembuat situs penerima bansos COVID-19 AS palsu ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tersangka telah membuat 14 situs palsu untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) atau dana bantuan sosial COVID-19 untuk pengangguran warga negara Amerika senilai 2.000 dolar AS setiap satu data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga 100 dolar AS setiap satu data orang. (atr)

Polda Jatim bekuk komplotan pencurian kabel Telkom

Polda Jatim bekuk komplotan pencurian kabel Telkom

Terasberita9.com, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk tujuh orang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) dan satu orang di antaranya ditembak mati lantaran melawan saat hendak diamankan. 

Ketujuh pelaku itu yakni, YMS (33) warga Jakarta Timur, QH (38) warga Bogor, Jawa Barat, HS (28) warga Way Kanan Lampung, EB (30) warga Banjarnegara Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi dan A (25) warga Way Kanan Lampung.

Sedangkan satu pelaku yang ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap adalah YS (22) warga Way Kanan Lampung. 

“Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. YMS bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa. 

QH bertugas mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian.

Adapun HS bertugas mengatur tersangka lain dan memberikan aba-aba kepada truk pada saat menarik kabel dari dalam tanah. Sedangkan EB bertugas mengangkut kabel dari tanah ke atas truk. 

“MS bertugas masuk ke lubang (manhule), mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truk dan menaikkan kabel ke truk. A juga bertugas mengangkut kabel dan tanah ke atas truk. Sedangkan YS, bersama YMS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan,” katanya. 

Kombes Gatot menjelaskan, modus operandi sindikat ini melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah tersebut dengan cara masuk melalui lubang (manhule) atau dengan menggali.

“Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong,” katanya. 

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (11/1) saat Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha, Kabupaten Sidoarjo. 

“Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda. Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan dua unit mobil,” ujarnya. 

Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIB para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua MPV. Komplotan ini kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk.

“Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku saat akan menaikkan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk,” kata dia. 

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba menambahkan pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang menggunakan MPV melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya kearah mobil petugas.

Petugas turun pun dan melakukan tembakan peringatan. Namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan hingga akan menabrak petugas. 

“Lantaran anggota terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS. Akibatnya, YS meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara. atr 

Pelaku penipuan lewat SosMed ditangkap Polresta Sidoarjo

Pelaku penipuan lewat SosMed ditangkap Polresta Sidoarjo

Terasberita9.com, Sidoarjo – Petugas Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan NH dengan mencari korban lewat media sosial.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, mengatakan pelaku NH menjaring korbannya dengan menggunakan media sosial.

“Kemudian pelaku berkenalan dengan K perempuan asal Tulangan, Sidoarjo,” katanya.

Ia mengatakan sekitar enam bulan keduanya melakukan komunikasi secara intensif melalui media sosial hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan pertemuan tatap muka.

“Dari perkenalan keduanya di media sosial, berlanjut pertemuan tatap muka langsung sebanyak dua kali,” ujarnya.

Pada pertemuan kedua di sebuah kafe di Porong, NH meminjam sepeda motor K untuk ke sebuah tempat, namun setelah ditunggu hingga beberapa jam NH tidak kembali.

Merasa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan, korban K akhirnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Porong Polresta Sidoarjo.

Ia mengaku kehilangan satu unit sepeda motor yang sampai sekarang masih dalam pencarian barang bukti oleh polisi. Selain itu, di dalam jok motor ada uang tunai senilai Rp3 juta dan satu unit telepon genggam.

“Dari laporan korban, polisi langsung menangkap NH sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ujarnya.

Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial. Serta jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal, melalui media sosial.

“Sekali lagi kepada masyarakat lebih berhati-hati jika berkenalan dengan orang terutama melalui media sosial,” ucapnya. atr

Ditangkap Polda Jatim, Pria Yang Tendang Sesajen Di Gunung Semeru Lumajang

Ditangkap Polda Jatim, Pria Yang Tendang Sesajen Di Gunung Semeru Lumajang

TerasBerita9.com, Surabaya – Hadfana Firdaus yang ditangkap tim gabungan, Polres Lumajang dan Ditkrimimum Polda Jatim serta Polda Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta maaf atas perilakunya yang menendang sesajen di wilayah erupsi gunung Semeru Lumajang.

Hadfana menyatakan permintaan maafnya pada seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang dia lakukan dalam video yang akhirnya menyinggung perasaan warga.

“ Pada saudara kami semua, kami mohon maaf sedalam dalamnya, terimakasih,” ujarnya. Continue reading →

Kasus Pelecehan Seksual Unesa  Akan Segera Di Ungkap

Kasus Pelecehan Seksual Unesa Akan Segera Di Ungkap

TerasBerita9.com, Surabaya – Kepala UPT Humas Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Vinda Maya Setyaningrum berjanji bakal mengumumkan ke publik hasil temuan tim investigasi terkait kasus pelecehan seksual pada Selasa (18/01/2022). Kasus ini menimpa sejumlah mahasiswi dan melibatkan beberapa dosen kampus yang terletak di Surabaya Barat tersebut.

Janji ini disampaikan, Jumat (14/01/2022).Ia menyatakan bahwa saat ini sedang berfokus untuk mencari data terkait kasus yang mencoreng nama baik Unesa.

“Sejauh ini masih dilakukan proses investigasi, pengkajian dan beberapa hal terkait pemeriksaan. Kami dalam proses investigasi dan mengumpulkan data, prosesnya akan berjalan dalam waktu 7 hari hingga hari Selasa minggu depan,” ujar Vinda Maya Setyaningrum. Continue reading →

Dua tersangka kasus korupsi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI segera disidang

Dua tersangka kasus korupsi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI segera disidang

Terasberita9.com, Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Tahun 2015-2016 segera menjalani persidangan.

“Tim Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Rabu (29/12) kepada tim jaksa dengan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan kawan-kawan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya penahanan beralih dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai Januari 2022, yaitu Budi Adi Prabowo (BAP) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Arif Hendrawan (AH) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Ali.

Dalam konstruksi perkara, Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI Periode 2015-2016 mengenal baik tersangka Arif Hendrawan selaku Direktur PT WDM melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015. Perbuatan tersebut, di antaranya menyepakati Arif sebagai pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto walau proses lelang belum dimulai sama sekali.

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Selain itu, Arif aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan Harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar, termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot six roll mill di PG Djatiroto.

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan Budi dan Arif adalah senilai Rp79 miliar.

Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing karena PT WDM sudah terlebih dahulu menyiapkan komponen barangnya.

KPK  menduga saat proses lelang masih berlangsung ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka Arif kepada tersangka Budi.

Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima PT WDM yang disetujui tersangka Budi.

KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan tersebut sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.

Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (ant)

Kejaksaan Negeri Surabaya selamatkan uang negara Rp85 miliar selama 2021

Kejaksaan Negeri Surabaya selamatkan uang negara Rp85 miliar selama 2021

Terasberita9.com, Surabaya  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp85 miliar selama 2021 dari beberapa perkara hukum yang ditangani, kata Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto terkait laporan kinerja, Kamis.

“Selain itu, jumlah perkara tilang sejak Januari hingga Desember mencapai 84.268 pelanggar. Jumlah tersebut merupakan jumlah pelanggar konvensional. Sedangkan dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencapai 48.251 pelanggar,” ujarnya saat laporan kinerja selama setahun terakhir.

Ia mengatakan untuk tilang jumlah denda mencapai Rp7,3 miliar lebih dengan biaya perkara Rp121 juta lebih.

“Yang sudah terbayar 121.228 perkara. Dan disetorkan ke kas negara Rp6,7 miliar lebih dengan biaya perkara Rp121 juta,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, dari hasil operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) terdapat 4.586 pelanggar, dengan denda Rp244 juta lebih serta biaya perkara Rp9,1 juta. Sementara dari jumlah itu, ada 3.540 perkara yang sudah setor denda.

“Dendanya harus masuk ke kas daerah berjumlah Rp188,6 juta. Sedangkan yang harus masuk ke kas negara hanya Rp7 juta,” imbuhnya.

Terkait dengan tindak pidana umum (Pidum) terdapat 1.380 perkara penting yang ditangani masing-masing 750 perkara narkotika, 300 perkara pencurian, 164 perkara penggelapan atau penipuan, 62 perkara penganiayaan, 39 perkara KDRT dan 56 perkara perlindungan anak.

Sedangkan dari bidang pidana khusus, telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi mencapai Rp45 miliar. Hal itu merupakan hasil sitaan kasus kredit modal kerja yang dilakukan PT Surya Graha Semesta (SGS).

“Tentu saja keberhasilan ini berkat kerja keras semuanya. Kami berharap ke depannya dapat terus meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi,” tukasnya. (ant)