https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 3 – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Andika telusuri penghentian kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW 101

Andika telusuri penghentian kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW 101

Terasberita9.com, Jakarta  -Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 oleh Puspom TNI.

 

“Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui,” kata Panglima TNI saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa.

 

Terkait kasus tersebut, Andika mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.

 

“Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan,” kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101.
“Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikkannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto, di Jakarta, Senin (27/12).

 

Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA. FA adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

 

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).

 

Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

 

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101. Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar. (ant)

Wakil Ketua KPK Harap Gus Yahya pimpin gerakan sosial jihad lawan korupsi

Wakil Ketua KPK Harap Gus Yahya pimpin gerakan sosial jihad lawan korupsi

Tersberita9.com, Jember – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berharap terpilihnya Kiai Haji Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2021-2026 dapat memimpin gerakan sosial jihad melawan korupsi.

“Kami menyampaikan selamat dan mendoakan semoga NU berkah dalam kepemimpinan Kiai Haji Miftahul Akhyar dan Kiai Haji Yahya Cholil Staquf yang telah terpilih sebagai Rois Am dan Ketua Tanfidz PBNU dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung,” katanya dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Kabupaten Jember, Jumat malam.

Menurut ia, KPK berharap NU sebagai organisasi Islam terbesar di dunia yang terus berdedikasi pada perjuangan melahirkan, menjaga dan merawat Indonesia.

“Kini Indonesia yang diharga-matikan oleh NU sedang berjuang melawan korupsi karena keadilan dan kesejahteraan Indonesia yang dicitakan pendiri bangsa terhambat dan bisa gagal karena korupsi, korupsi telah merasuk ke semua sendi dan sektor bangsa,” tuturnya.

Ia mengatakan tidak boleh ada yang tertinggal dan diam dalam perjuangan pemberantasan korupsi, sehingga segenap elemen bangsa harus mengambil bagian dalam gerakan anti korupsi.

“Kami berharap NU istiqomah dan menjadi terdepan dalam gerakan moral dan gerakan sosial dalam memberantas dan membersihkan korupsi dari bumi Indonesia,” ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Ghufron menilai kebesaran NU dari sisi nilai maupun jumlah jamaahnya diharapkan mampu memotori gerakan sosial anti korupsi karena saatnya NU kembali tampil menjadi pemimpin perjuangan dan jihad melawan korupsi.

Kiai Haji Yahya Cholil Staquf terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 setelah unggul dari petahana Kiai Haji Said Aqil Siroj, dalam pemilihan yang dilaksanakan pada Muktamar Ke-34 NU di Lampung.

Gus Yahya meraih 337 suara, sedangkan Kiai Said Aqil memperoleh suara 210 dari total 548 suara yang masuk, baik dari pengurus cabang, wilayah maupun luar negeri, sementara yang dinyatakan tidak sah satu suara. (ant)

Sinergitas tangani investasi kripto dan pinjaman ilegal

Sinergitas tangani investasi kripto dan pinjaman ilegal

Terasberita9.com, Surabaya – Kepala OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi meminta sinergitas dalam menangani penawaran investasi aset kripto dan pinjaman daring ilegal sebab tidak bisa hanya satu lembaga yang melakukannya.

“Perlu adanya sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain yang memiliki otoritas pada sektor tersebut, sehingga sinergitas diharapkan meningkatkan komunikasi dan kerja sama,” kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Satgas Waspada Investasi Daerah Jatim Satgas (SWI Jatim) di Surabaya, Rabu.

Bambang mengatakan bahwa sinergitas dengan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat dapat mencegah dan memberantas penawaran investasi dan pinjaman daring ilegal yang merugikan masyarakat.

Ia mengatakan bahwa saat ini marak Fintech P2P dan perdagangan aset kripto yang beroperasi secara ilegal atau tanpa izin.

Entitas ilegal ini, kata dia, sangat masif melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi atau media sosial sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan penawaran dan mengabaikan risiko yang timbul akibat melakukan transaksi dengan Fintech P2P dan investasi aset kripto ilegal.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dalam acara itu mengutarakan bahwa selama ini masyarakat lebih mengenal Fintech P2P sebagai sarana untuk borrower (peminjam).

Padahal, kata dia, Fintech P2P bisa menjadi salah satu sarana alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi dan berperan sebagai lender (pemberi pinjaman) dengan imbal hasil yang kompetitif dan terbukti telah banyak membantu pembiayaan bagi pelaku usaha produktif, khususnya UMKM.

Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh OJK, Fintech P2P yang terdaftar dan berizin di OJK hanya diperkenankan untuk mengakses Camilan yang merupakan akronim dari Camera, Microphone, dan Location, dan total penyelenggara Fintech P2P yang terdaftar dan berizin dari OJK tercatat 104 penyelenggara.(ant)

Kekerasan Seksual di Pesantren, Lemahnya Pengawasan Kemenag

Kekerasan Seksual di Pesantren, Lemahnya Pengawasan Kemenag

Terasberita9.com, Perbuatan guru Herry Wirawan di salah satu pesantren di kota Bandung, Jawa Barat, yang melakukan tindakan pemerkosaan kepada 12 santriwati mendapat kecaman publik. Hal itu juga sekaligus mencoreng krebilitas lembaga pendidikan keagamaan.

Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Rakhmat Hidayat menyampaikan, karakteristik kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama umumnya dilakukan oleh guru atau pengasuh yang berkedudukan sebagai pengajar resmi. Ada pemilik lembaga pendidikan dan juga tenaga pendidik yang direkrut yayasan.

Untuk itu, pihaknya meminta agar rekrutmen pengasuh atau guru oleh yayasan harus mempertimbangkan aspek asesmen psikologi, kepribadian dan sosial. Tidak hanya aspek pedagogi dan profesional.

“Guru seharusnya memiliki kompetensi spiritual, sosial, emosional, dan kepribadian yang baik. Termasuk asesmen potensi perilaku seks menyimpang guru seperti pedofilia,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Kementerian Agama (Kemenag) juga hendaknya membuat aturan dan pedoman perekrutan guru atau pengasuh satuan pendidikan keagamaan yang dijadikan rujukan wajib dalam merekrut guru. Berdasarkan fakta di atas, kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama tidak hanya di lembaga formal yang sudah terdaftar, tetapi juga lembaga pendidikan yang belum terdaftar di Kemenag.

Rakhmat memaparkan, satuan pendidikan pesantren di Indonesia mencapai 33.980 pesantren, satuan pendidikan madrasah sebanyak 83.468 dan hanya 5 persen madrasah milik pemerintah, sementara 95 persen swasta. Data ini belum termasuk pesantren atau madrasah yang belum terdaftar di Kemenag.

“Tingginya kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama karena rendahnya pengawasan dari jajaran Kemenag,” lanjut Rakhmat.

Dirinya pun ikut mendorong agar Kemenag mengkroscek ulang lembaga pendidikan berbasis agama yang belum terdaftar, kemudian didaftarkan resmi. “Kemenag dan Kanwil Kemenag daerah wajib melakukan pengawasan sistematis dan berkala terhadap pesantren atau lembaga pendidikan agama yang tidak terdaftar,” tandasnya.

(jwp)

Modus Game online, Kejahatan Seksual Mengintai

Modus Game online, Kejahatan Seksual Mengintai

darulhikamalfikri.com, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengaku prihatin dengan kejadian pelecehan seksual yang menimpa 11 anak dengan modus game online “Free Fire”.

Ia mengatakan, seharusnya orang tua dapat mengawasi anaknya saat menggunakan gawai. Apalagi pada masa pandemi, sebagian besar aktivitas anak-anak dilakukan melalui gawai pintar, mulai dari kegiatan belajar mengajar hingga kegiatan bermain dilakukan di dunia maya.

“Kalau anak-anak tidak didampingi itu bahaya. Akhirnya anak-anak bisa terjerat oleh ajaran-ajaran yang sebetulnya tidak perlu terjadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12).

Ia mengungkapakan, pada masa pandemi Covid-19 anak-anak memang sangat rentan menjadi korban kejahatan melalui media daring. Frekuensi anak menggunakan gawai saat belajar, bermain game dan berselancar di dunia maya yang semakin meningkat membuat anak juga semakin berisiko terkena kejahatan daring.

“Sebagai antisipasi mestinya orang tua harus betul-betul mendampingi anak ketika anak sedang memegang gadget baik untuk kegiatan belajar maupun bermain. Perlu tindakan pencegahan dari orangtua sebagai pelindung utama,” ujarnya.

Menurut Femmy, setidaknya ada empat langkah utama yang dapat dilakukan orang tua untuk melindungi anak dari eksploitasi kejahatan seksual melalui game online. Pertama, orang tua perlu melibatkan diri dan dekat dengan aktivitas daring sang anak, termasuk dalam memahami game online.

Kedua, orang tua perlu mengedukasi diri dan anak mereka terhadap pencegahan dari kekerasan dan eksploitasi seksual yang dapat terjadi melalui game online. Ketiga, pastikan seluruh perangkat gawai dan komputer saling terhubung dan terlindungi agar dapat memantau aktivitas anak dari berbagai bentuk kejahatan seksual sebagai tindakan pencegahan.

Keempat, laporkan segala bentuk tindakan kekerasan dan ekploitasi seksual jika orangtua mengetahui kejadian kejahatan seksual anak. Sebagai tindakan lebih

lanjut, dapat menghubungi unit teknis terkait, melalui SAPA 129; TePSA 1500771, Komnas Perempuan: pengaduan@komnasperempuan.go.id, dan KPAI.

“Kewasapadaan orang tua agar dapat berperan sebagai pelindung pertama dan utama anak dari kejahatan dunia maya perlu lebih ditingkatkan, khususnya pada masa pandemi ini, Saya berharap anak-anak juga dibatasi penggunaan gadget setelah usai jam sekolah,” pungkas Femmy.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kasus pelecehan seksual melalui game online Free Fire (FF) yang dibongkar oleh Bareskrim Polri. Pelaku pelecehan seksual anak melalui Game Online FF berinisial S, 21, ditangkap polisi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Setelah ditelusuri ternyata korban berjumlah 11 orang anak yang berusia antara 9-17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Pelaku mengiming-imingi dan memaksa para korbannya untuk melakukan video call sex (VCS) atau memberikam foto telanjang dengan menjanjikan akan

memberikan korban sekitar 500-600 diamond atau alat transaksi dalam game untuk mengoptimalkan performa permainan.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(jwp)

Jokowi ingatkan penurunan kepuasan publik di bidang hukum

Jokowi ingatkan penurunan kepuasan publik di bidang hukum

darulhikamalfikri.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya atas penurunan kepuasan publik terhadap penegakan hukum termasuk dalam kebebasan berpendapat.

“Berkaitan dengan kepuasan publik terhadap bidang hukum, supaya kita tahu, 2019-2020 naik, tapi masuk ke 2021 turun sedikit, hati-hati,” kata Presiden Jokowi di Bali, Jumat.

Hal tersebut disampaikan saat pengarahan Presiden Jokowi kepada Kepala Kesatuan Wilayah Tahun 2021 Kabupaten Badung, Bali.

“Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu, ini dilihat masyarakat loh. Masyarakat itu menilai dan persepsi kepuasan publik itu tercermin dalam setiap survei, artinya sering saya sampaikan ya memang ketegasan harus gigit siapapun yang terbukti melakukan tindak kejahatan pada negara juga masyarakat,” ungkap Presiden

Presiden Jokowi juga mengingatkan dengan penurunan indeks kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dalam Laporan Indeks Demokrasi 2020 yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU) Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dengan skor 6.3. Meski peringkat Indonesia masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, namun skor tersebut menurun dari yang sebelumnya 6.48.

Skor tersebut merupakan angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam 14 tahun terakhir. Indonesia pun dikategorikan sebagai negara dengan demokrasi cacat.

“Karena ini persepsi lagi, dilihat oleh masyarakat, sekali lagi ini persepsi. Sedikit-sedikit ditangkap, oleh sebab itu pendekatan harus persuasif dan dialogis, persuasif dan dialog,” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi menyebutkan contoh penghapusan mural yang mengkritik dirinya beberapa waktu lalu.

“Contoh kecil-kecil saja, mural dihapus. Saya tahu nggak mungkin perintahnya Kapolri, perintahnya Kapolda juga nggak mungkin, perintahnya Kapolres juga mungkin, nggak mungkin. Itu sebetulnya urusan di Polsek yang saya cek di lapangan. tapi nyatanya dihapus. Oleh sebab itu beritahu kapolsek-kapolsek itu urusan kecil,” tambah Presiden.

Sebelumnya ada mural pada dinding terowongan inspeksi Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta di Batuceper, Kota Tangerang, Banten yang dihapus.

“Saya datang ke sebuah daerah ada mural dihapus, ramai, wah Presiden yo urukan? Urusan mural, oh urusan mural saja ngapain sih? Wong saya dihina, saya dimaki-maki, difitnah udah biasa, ada mural saja takut, ngapain?” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi meminta agar aparat membedakan antara kritik yang membangun dan kritik yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Baca ini hati-hati. Ini kebebasan berpendapat, tapi kalau menyebabkan ketertiban masyarakat di daerah menjadi terganggu, beda soal. Sehingga saya mengapresiasi di balik Kapolri membuat lomba mural dan saya kira hasilnya positif,” kata Presiden.

Ia pun meminta agar di alam demokrasi, pemerintah tetap harus menghormati kebebasan berpendapat dan menyerap aspirasinya.

“Tapi ketegasan itu juga jangan hilang dari Polri. kewibawaan juga jangan hilang dari Polri. Saya kadang-kadang saya sudah lama sekali ingin menyampaikan ada kapolda baru, ada kapolres baru, malah datang kepada sesepuhnya ormas yang sering membuat keributan. Benar ini? Saya tanya ke Kapolres, kenapa bapak melakukan ini? Supaya kotanya kondusif. Tapi apakah cara itu betul? Hati-hati jangan menggadaikan kewibawaan dengan sowan kepada pelanggar hukum. Banyak ini saya lihat. saudara-saudara harus memiliki kewibawaan. Polri harus memiliki kewibawaan,” tegas Presiden. (ant)

DPRD Jember : Laporkan Dana Covid Rp 107 M Masa Pemerintahan Bupati Faida

DPRD Jember : Laporkan Dana Covid Rp 107 M Masa Pemerintahan Bupati Faida

Nusantara7.com, Jember  – DPRD Jember, Jawa Timur, segera melaporkan temuan dana Covid-19 sebesar Rp 107,09 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan ke aparat penegak hukum.

“Itu kan jelas. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berkali-kali bilang fraud, fraud, fraud. Itu harus ada yang bertanggungjawab, harus dipertanggungjawabkan. Pokoknya setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Rp 107 miliar ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan saat mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020, tahun terakhir pemerintahan Bupati Faida. BPK menilai, penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

Uang sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).

Menurut Itqon, kalau temuan ini tidak segera dilaporkan ke aparat penegak hukum, maka persoalan akan berlarut-larut. Pemkab Jember berpotensi mendapat opini buruk kembali. Selama temuan itu belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan, maka akan terus melekat pada neraca keuangan Pemkab Jember.

Pimpinan DPRD Jember akan melakukan rapat untuk menentukan lembaga penegak hukum yang dilapori. “Mana yang paling memungkinkan, karena agenda Dewan padat. Ini masih akan dimatangkan oleh tenaga ahli kami di DPRD,” kata Itqon.

“Semangat kami cuma satu: agar ini tidak menjadi beban kepada siapapun kepala daerah yang menjabat di Jember. Kalau ini tetap jadi beban, sampai kapan Jember jadi bahan bully-bully-an. Daerah lain mendapat (opini audit dari BPK) Wajar Tanpa Pengecualian, di sini disclaimer, tidak wajar,” kata Itqon.

Itqon mengaku sebelumnya sudah pernah menyerahkan hasil audit BPK kepada Kejaksaan Negeri Jember. “Tapi menurut salah satu tim ahli kami, itu kurang, karena seharusnya yang diserahkan ke aparat penegak hukum adalah hasil audit investigasi yang sudah menyebutkan angka kerugian negaranya berapa,” katanya.

“Audit investigasi itu kewenangan BPK RI, dan kita juga belum tahu kapan tim ini akan turun ke Jember. Jadi memang toh pada akhirnya jika ditindaklanjuti aparat penegak hukum, aparat juga akan minta bantuan BPK untu menghitung nilai kerugian negara,” kata Itqon.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, temuan Rp 107 miliar harus cepat keluar dari neraca keuangan pemkab. “Salah satu caranya adalah harus ada keputusan dari hakim pengadilan, yang berarti harus diselesaikan secara hukum melalui aparat penegak hukum. BPK juga berperan aktif untuk melakukan audit investigasi. Informasi yang kami terima, BPK akan melakukan itu,” katanya. [brj]

DPR Cari Plt Sementara Pengganti Azis Syamsuddin

DPR Cari Plt Sementara Pengganti Azis Syamsuddin

Nusantara7.com,– Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan dewan akan menyelenggarakan rapat pimpinan guna mencari pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Azis Syamsuddin sementara waktu sebagai Wakil Ketua DPR.

Hal ini dikatakan Dasco setelah Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPR lantaran telah menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penanganan perkara di Lampung Tengah.

“Ada mekanisme rapat untuk mendelegasikan Plt ketika satu orang berhalangan. Misalnya ada kunjungan kerja ke daerah bisanya disepakati Plt sementara kita yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/9).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, sampai saat ini belum ada surat masuk dari Fraksi Partai Golkar terkait nama pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR.

“Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk,” katanya.

Dasco mengaku, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi Partai Golkar terkait nama yang bakal menggantikan Azis Syamsuddin tersebut. DPR saat ini hanya menunggu satu nama yang diajukan oleh partai yang dikepalai Airlangga Hartarto ini.

“Biarkanlah berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Partai Golkar kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme intenal Partai Golkar,” ungkapnya.

Sementara itu, Dasco mengaku posisi kosong yang ditinggalkan Azis Syamsuddin tidak berpengaruh terhadap kerja pimpinan dewan. Sebab pimpinan DPR berjumlah lima orang, ketika ada satu yang berhalangan maka bisa digantikan yang lain.

“Saya sampaikan bahwa dalam pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, jadi tidak akan menganggu pengambilalihan keputusan yang harus dikakukan oleh forum rapat pimpinan DPR,” pungkasnya.

Diketahui, Azis Syamsuddin telah mengirimkan sepucuk surat kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto terkait pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR. Setidaknya ada tiga nama calon kuat yakni Ahmad Doli Kurnia, Melchias Marcus Mekeng, dan Adies Kadir.

Adapun, dalam perkara penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Golkar diduga menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,1 miliar. Suap tersebut diduga diberikan terkait perkara korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.

(jwp)

4 Fakta Rumah Pegawai BUMN Dibobol

4 Fakta Rumah Pegawai BUMN Dibobol

Nusantara7.com, Depok – Rumah milik Elsa, pegawai BUMN di kawasan Sawangan, Kota Depok, dibobol maling. Pelaku membawa kabur sejumlah uang hingga barang berharga lainnya dari rumah korban.

Pencurian itu terjadi pada Minggu (19/9) lalu. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Sudah pas hari itu juga ke Polsek, besokannya olah TKP, inafis juga sudah datang,” ujar Suhaima Shofia (57), ibunda korban ditemui di rumahnya, Sawangan, Depok, Selasa (21/9/2021).

Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jenderal rumah. Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang pergi.

Berikut fakta-fakta terkait kasus pembobolan rumah tersebut:

Rumah Ditinggal Berlibur

Shofia menyebut saat kejadian, rumah sang anak memang dalam kondisi kosong karena tengah berlibur. Pencurian ini diketahui pada Minggu (19/9) malam saat Elsa baru pulang ke rumahnya.

Elsa mendapati rumahnya sudah berantakan. Lemari acak-acakan, hingga terali jendela rusak.

“Pas dilihat gitu sudah ditaruh gitu, dihidupin lampu kamar itu kan mati lampunya, kan hidupin lampu dilihat sudah berantakan gitu pas dilihat gitu terali itu sudah kebuka gitu dicongkel,” kata Shofia.

Kerugian Sekitar Rp 350 Juta

Menurut Shofia, pelaku membawa sejumlah uang tunai, emas kawin hingga barang-barang elektronik milik pegawai BUMN tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 350 juta.

“Sebangsa Rp 350 juta kali, tapi kalau sebangsa emas sama saya nggak tahu kalau punya, ada logam mulia, dua handphone, satu notebook, itu punyanya Icha (Elsa) datanya hilang,” sambungnya.

Tak Terpantau CCTV

Rumah milik Elsa telah dipasangi CCTV. Sayangnya, pelaku tidak terpantau kamera CCTV.

“Dua CCTV, tidak kelihatan dia ngintip, dia lewatin CCTV karena kamar tidak ada CCTV tidak mungkin kan,” ujarnya.

Shofia curiga maling ini maling yang sama beraksi juga sebelumnya di beberapa rumah di lingkungannya. Kecurigaan itu muncul karena, kata Shofia, dalam rentang dua minggu sudah 5 kali kejadian pencurian.

“Bisa jadi sih (maling yang sama) masa dalam dua minggu ini bisa terjadi,” ucapnya.

Pencurian Bukan Pertama Kali

Ketua RT setempat, Hariadi, mengatakan pencurian di lingkungannya itu sudah yang ketiga kalinya. Ke depan, pihaknya akan meningkatkan keamanan untuk mencegah pencurian terulang.

“Tiga rumah, ini lagi mau saya tingkatkan kualitas lingkungan untuk penjagaan keamanan,” kata Hariadi ditemui di rumahnya, Sawangan, Depok, Selasa (21/9).

Hariadi mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem satu pintu bagi warga yang keluar-masuk lingkungan perumahan. Dia juga menyebut telah menyediakan motor untuk patroli keamanan.

“Buka-tutup satu pintu, begitu, di lingkungan RT saya ini, rencananya untuk keamanan saya juga sudah sediakan motor satgas,” ucapnya.

Hariadi juga meminta petugas keamanan masing-masing memiliki handy talkie (HT) agar bisa mengetahui kondisi di sekitar dan rumah mana saja yang sudah dikontrol.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sawangan. Saat ini pencurian di rumah kosong tersebut masih diselidiki polisi.

(dtk)

Pengacara Nurkholis Menilai Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Merupakan Pelecehan Hukum

Pengacara Nurkholis Menilai Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Merupakan Pelecehan Hukum

Nusantara7.com, Jakarta – Pengacara Nurkholis Hidayat menilai langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke kepolisian merupakan pelecehan terhadap hukum (judicial harassment).

Nurkholis yang menjadi pengacara Fatia dan Haris Azhar, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/9), mengatakan Luhut yang merupakan pejabat publik yang seharusnya menjawab kritik masyarakat dengan klarifikasi, data dan kajian pembanding, serta dialog, bukan kriminalisasi terhadap aktivis.

Luhut yang didampingi oleh penasihat hukumnya Juniver Girsang, melaporkan Koordinator KontraS dan Direktur Lokataru ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, terkait pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, Fatia dan Haris Azhar akan turut digugat lewat jalur perdata, kata Juniver kepada wartawan.

Keduanya dituntut membayar ganti rugi Rp100 miliar karena pencemaran nama baik terhadap LBP. Terkait itu, pengacara yang mewakili Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyesalkan langkah Luhut melaporkan kliennya.

’’Upaya hukum baik perdata atau pidana, bagi kami itu judicial harassment (pelecehan terhadap hukum, Red.),” sebut Nurkholis menanggapi laporan LBP.

Nurkholis menyebut pihak LBP belum memberi klarifikasi, jawaban, data-data dan hasil kajian pembanding yang diminta oleh pihak Haris Azhar. LBP hanya melayangkan somasi sebanyak tiga kali, kemudian laporan ke kepolisian.

Oleh karena itu, Haris belum berniat meminta maaf atau mengklarifikasi pernyataannya dalam sesi wawancara bersama Fatia yang disiarkan di media sosial YouTube.

Alasannya, LBP belum membantah dengan data-data valid hasil kajian koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia, kata Nurkholis. Hasil kajian itu jadi rujukan pernyataan para terlapor pada sesi wawancara.

Kajian itu menduga adanya kepentingan bisnis yang mendorong operasi militer di Intan Jaya, Papua. Dalam kajian itu, LBP jadi salah satu pejabat publik yang kena sorotan. Dalam sesi jumpa pers yang sama, penasihat hukum Fatia, Asfinawati, mengingatkan pernyataan Koordinator KontraS ditujukan pada LBP sebagai pejabat publik, bukan pribadi.

”Kita harus berterima kasih pada Fatia dan Haris Azhar, karena menyuarakan kepentingan publik,” kata Asfinawati, yang saat ini aktif sebagai Ketua YLBHI.

Publik, menurut Asfinawati, punya kepentingan untuk mengawasi para pejabat agar mereka tidak terjebak dalam konflik kepentingan dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. ’’Harusnya, yang mengawasi Pemerintah itu masyarakat. Ini terbalik, Pemerintah mengawasi rakyat, bahkan mengkriminalisasi rakyat. Itu ciri-ciri pemerintah otoriter, karena pemerintah mengawasi rakyat,” terang Asfinawati. (jwp)