https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 4 – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Jenderal TNI Surati Kapolri, 4 Laporan Polisi Soal Tanah

Jenderal TNI Surati Kapolri, 4 Laporan Polisi Soal Tanah

Nusantara7.com, Jakarta – Surat Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri soal Babinsa tidak perlu diperiksa Polres Manado memiliki latar belakang laporan polisi. Ada empat laporan polisi soal konflik tanah.

Babinsa mendampingi Ari Tahiru (67), warga yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulawesi Utara (Sulut).

Penjelasan empat laporan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast dalam jumpa pers, Selasa (21/9). Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri juga oleh Asintel Kodam XIII/Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, dan Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus

Laporan Kasus 1 dan 2

Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang perkara pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa. Dalam kasus ini, pihak terlapor ialah Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.

Kombes Jules mengatakan kedua kasus ini telah ditangani Satreskrim Polresta Manado. Pihak kejaksaan meminta berkas kasus dilengkapi. Ari Tahiru ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut,” ujar Kombes Jules.

Laporan Kasus 3

Kasus ketiga adalah Laporan Pengaduan No. 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado. Kasus ini dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional.

Kombes Jules mengatakan kasus dengan LP No. 690 telah ditangani Satreskrim Polresta Manado. Penyidik Polresta Manado telah menyelidiki kasus dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu. Di lokasi ditemukan ada pekerja yang mengoperasikan alat berat.

“Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa,” terangnya.

Pada 16 Agustus 2021, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Sehingga Penyidik Satreskrim Polresta Manado kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan.

Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Namun Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Penyidik Polresta Manado pun mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas terkait aktivitas para pekerja di lokasi obyek sengketa. Mereka diminta memenuhi undangan klarifikasi pada hari Sabtu (21/8).

“Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, di mana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” kata Kombes Jules.

Laporan Kasus 4

Laporan Polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah. Perkara ini telah ditangani Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut.

Dalam Gelar Perkara Awal pada 23 Agustus 2021 disimpulkan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.

Sejumlah pihak yakni pelapor (Ari Tahiru), terlapor (PT Ciputra Internasional), Hukum Tua Desa Winangun Atas, dan Hukum Tua Desa Pineleng I telah meninjau lokasi bersama. Hasil pengecekan lokasi, pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.

“Penyidik telah melakukan pengecekan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari terlapor (PT Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa,” jelas Kombes Jules. (dtk)

KPK OTT Andi Merya Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

KPK OTT Andi Merya Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

Nusantara7.com, Jakarta – KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya yang terjaring.

“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur Sultra,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Ali belum menyampaikan detail kasus apa yang menjerat Bupati Andi. Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa.

“Saat ini para pihak yang ditangkap dan diamankan masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK,” ucapnya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status mereka. Belum ada keterangan lebih lanjut perihal OTT ini.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya. (dtk)

Ditangkap KPK, Bupati Probolinggo dan suaminya diperiksa selama 4 jam di Polda Jatim

Ditangkap KPK, Bupati Probolinggo dan suaminya diperiksa selama 4 jam di Polda Jatim

nusantara7.com.com, Surabaya – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama sembilan orang terduga pelaku tindak pidana korupsi diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 jam di Markas Polda Jawa Timur, Senin, usai terjaring operasi tangkap tangan beberapa saat sebelumnya.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminudin serta beberapa terduga yang terjaring OTT KPK diperiksa sejak pukul 07.15 hingga 11.15 WIB. Puput Tantriana Sari terlihat memakai kemeja berwarna putih dipadukan jaket warna merah. Sementara suaminya, Hasan Aminudin, memakai setelan baju olahraga. Continue reading →

Ironi Tak Kunjung Dieksekusi Mati Ryan Jombang Malah Dijotos di Bui

Ironi Tak Kunjung Dieksekusi Mati Ryan Jombang Malah Dijotos di Bui

Jakarta – Ryan Jombang, terpidana mati kasus mutilasi hingga kini tak kunjung dieksekusi. Setelah lama tak terdengar, pria dengan nama asli Very Idham Henyansyah itu kembali disorot karena ditinju oleh Habib Bahar bin Smith di dalam bui.

Pengacara Ryan, Jombang Kasman Sangaji mengatakan Ryan Jombang ditinju Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, karena perkara piutang. Lalu seperti apa duduk perkara itu?

Kronologis Versi Pengacara Ryan

Kasman Sangaji menjelaskan dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya itu dipicu masalah uang. Habib Bahar disebut kerap meminjam uang kepada Ryan Jombang hingga totalnya mencapai Rp 10 juta.

“Kalau permasalahan awalnya itu sebenarnya masalah sepele, jadi habib Bahar ini beberapa bulan lalu sering meminjam uang ke Ryan,” ujar Kasman.

“Pinjam kadang diganti dan kadang tidak, cuman udah meminjam itu ketika Ryan meminta tidak dikasih. Pada saat Ryan (meminta) nggak dikasih, dia (Ryan) melihat uang di atas meja. Karena Ryan kesal menagih tapi dia ada uang akhirnya Ryan ambil uang itu dibungkus pakai plastik dan dibuang ke tempat sampah,” katanya.

Setelah itu, kata Kasman, Habib Bahar marah. Namun posisi Ryan Jombang saat itu diam saja lantaran merasa bersalah sudah membuang uang tersebut. Bahkan Ryan sudah meminta maaf kepada Habib Bahar.

Namun tiba-tiba setelah keluar dari masjid, Ryan Jombang dicegat Habib Bahar. Habib Bahar langsung meninju Ryan. Akibatnya, Ryan mengalami luka.

“Ryan cuman diam saja, nggak ngomong. Cuma kan tindakan itu yang saya kecam,” tutur Kasman.

Ryan Jombang Muntah Darah Usai Dipukul

Kasman Sangaji, mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (15/8) dan Senin (16/8). Kasman sendiri telah mengecek kondisi Ryan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (17/8) pagi.

“Yang disayat-sayat itu terjadi hari Minggu, yang dipukul itu hari Senin. (Disayat) gara-gara itu, uang itu,” kata Kasman.

Kasman mengatakan Ryan Jombang dipukul di bagian wajah, perut dan dada. Ryan sampai mengalami muntah darah akibat pemukulan itu.

“Saya Selasa paginya ke sana cek kebenaran, benar juga. Benar mukanya seperti itu (bonyok), itu muntah darah sampai sekarang (muntah darah),” ujar Kasman.

Kasman mengatakan Ryan Jombang telah ditangani oleh petugas medis di Lapas Gunung Sindur. Kondisi Ryan mulai membaik, namun masih muntah darah.

“Sampai sekarang masih (muntah darah). Matanya bengkak,” tuturnya.

(dtk)

Pelanggaran yang Ditemukan Komnas HAM Sangat Serius, Tegas Perwakilan Pegawai 57

Pelanggaran yang Ditemukan Komnas HAM Sangat Serius, Tegas Perwakilan Pegawai 57

Jakarta– Perwakilan Pegawai 57, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengapresiasi Komnas HAM yang setingi-tingginya atas Laporan Hasil Penyelidikan dan rekomendasi yang diterbitkan hari ini.

Salah satu perwakilan Pegawai 57 Yudi Purnomo menilai, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan maladministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman. Tetapi juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional.

“Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius,” tegasnya, Senin (16/8/2021).

Dia memaparkan, pelanggaran tersebut mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Yudi menegaskan, pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang lebih luas. Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK.

“Bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma,” ujarnya.

Menurutnya, sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait. Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius.

“Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN,” ujarnya.

(brj)

Digunakan Kejahatan, Hati-hati Data Bocor saat Cetak Kartu Vaksin!

Digunakan Kejahatan, Hati-hati Data Bocor saat Cetak Kartu Vaksin!

Jakarta – Mencegah kebocoran data masyarakat, pemerintah memblokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Hal itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengungkap jasa cetak kartu vaksin berisiko adanya kebocoran data karena masyarakat diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19. Di mana itu memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengungkap bahaya jika data pribadi bocor kepada pihak yang salah. Kebocoran data bisa berisiko disalahgunakan untuk pemalsuan identitas, dari KTP palsu hingga digunakan untuk penipuan pinjaman online (pinjol).

“Sertifikat bocor ya NIK kita bocor, kalau NIK kan lengkap ada tanggal lahir, alamat, pekerjaan sebagaimana ada di KTP. Dan ini bisa digunakan kejahatan lainnya seperti pembuatan KTP palsu, yang bisa dipakai buka rekening bank, penipuan pinjol atau kejahatan siber lainnya,” kata dia, Sabtu (14/8/2021).

Selain itu, kebocoran data itu juga berisiko digunakan pembuatan sertifikat vaksin palsu. Mengingat sekarang sertifikat vaksin COVID-19 menjadi syarat masuk mal, penerbangan, hingga transportasi darat.

“Kalau sebelumnya tren adalah hasil swab antigen atau swab PCR palsu, ke depan akan ramai penggunaan sertifikat vaksin palsu karena dipakai sebagai akses untuk bermacam kegiatan, masuk mal, penerbangan, dan lainnya,” lanjutnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk waspada agar sertifikat vaksin COVID-19 tidak digunakan oleh orang lain. Untuk itu, dia menyarankan agar masyarakat jangan mencetak sertifikat vaksin.

“Sebaiknya jangan dilakukan pencetakan sertifikat pada pihak lain. Kalau mau cetak sendiri atau tetap saja versi digital,” ujarnya.

Ia menganggap kebijakan soal sertifikat vaksin yang digunakan untuk akses banyak fasilitas umum, dinilai mendadak. Pemerintah juga dinilai kurang sosialisasi cara penggunaan sertifikat vaksin COVID-19.

“Ada yang cukup scan lewat Aplikasi PeduliLindungi, ada yang harus cetak dan ada yang versi digital dari sertifikat vaksin,”

“Kalau cuma dilihat saja, baik cetak atau versi digital, itu masih tidak apa-apa. Tapi kalau sertifikat vaksin diminta, disimpan di aplikasi atau kita cetak ke pihak lain, potensi data bocor dan disalahgunakan besar,” pungkasnya. (dtk)

2.453 Produk dan Jasa Cetak Kartu Vaksin Diblokir untuk Cegah Kebocoran Data

2.453 Produk dan Jasa Cetak Kartu Vaksin Diblokir untuk Cegah Kebocoran Data

Jakarta – Kementerian Perdagangan menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin COVID-19. Bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pemerintah telah memblokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).

Hal itu dilakukan untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi COVID-19. Sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” lanjutnya.

Veri mengungkap mengapa percetakan kartu vaksin itu berisiko kebocoran data pribadi masyarakat, karena masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.

Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Jika ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksin COVID-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Penawaran pelaku usaha percetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul,” jelasnya.

Pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen. Cek halaman berikutnya.

Untuk itu, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ivan Fithriyanto berharap idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform lokapasar dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah. Apabila ditemukan penggunaan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,”pungkas Ivan

(dtk)

Menolak Vonis Mati untuk Kasus Narkoba – Korupsi

Menolak Vonis Mati untuk Kasus Narkoba – Korupsi

Jakarta – Advokat senior Todung Mulya Lubis tetap menolak praktek hukuman mati yang dianggapnya sebagai membalas kejahatan dengan kejahatan. Keyakinan akan nilai-nilai tersebut kali ini ia wujudkan dalam bentuk novel, Menunda Kekalahan, yang diluncurkan Rabu kemarin.

“Ini salah satu berkah pandemi. Selain novel saya juga menulis tentang korupsi politik di Indonesia yang segera diterbitkan Melbourne University Press, Australia,” kata Todung yang sejak Februari 2018 lalu menjadi Duta Besar RI untuk Norwegia.

Khusus novel Menunda Kekalahan berlatar kisah nyata “Duo Bali Nine” asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya didakwa menyelundupkan narkoba dari Bali ke Australia pada 2005, dan dieksekusi mati sepuluh tahun kemudian.

Sebagai advokat yang pernah mendampingi mereka, Todung Mulya Lubis menilai aksi Myuran dan Andrew yang berusaha menyelundupkan narkoba dari Bali ke Australia sebagai kejahatan. Karena itu dia tidak keberatan dijatuhi hukuman seberat-beratnya asal bukan hukuman mati.

“Menjadi pengacara kasus narkoba Duo Bali Nine tidak membuat saya merasa bersalah karena tidak minta mereka dibebaskan. Tetap dihukum, tapi bukan vonis mati,” ujarnya.

Ia menilai para pengedar narkoba di lapangan itu biasanya orang-orang kecil, yang mudah tergiur dengan iming-iming uang besar dan abai dengan keselamat jiwa sendiri. Sementara para bandar dan jaringan internasional tetap sulit tersentuh hukum.

Bisnis narkoba, kata Todung Mulya Lubis, tak akan selesai cuma dengan mengeksekusi mati para pelaku lapangan. Karena bisnis itu melibatkan jaringan internasional yang sangat kuat. “Gak pernah berhenti kok bisnis narkoba di dunia manapun,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir ini di beberapa negara seperti Belanda, Kolombia, dan beberapa negara bagian AS mencoba melakukan dekriminalisasi narkoba. Dengan kebijakan tersebut orang boleh mengkonsumsi narkoba hingga batas jumlah tertentu tanpa dihukum. “Dengan kebijakan ini bisnis narkoba justru lebih bisa dikendalikan. Jadi, dekriminalisasi narkoba itu mengurangi angka kejahatan narkoba,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi yang juga masuk kategori kejahatan luar biasa seperti halnya narkoba, Todung Mulya Lubis juga tetap tak setuju pelakunya dihukum mati. Dalam kasus korupsi dana bansos oleh Juliari P Batubara saat menjadi Menteri Sosial, dia mengaku sangat marah. Andai menjadi pengacaranya, dia setuju Juliari dihukum berat tapi tidak vonis mati.

“Kalau saya jadi kuasa hukumnya, saya tidak akan meminta dia dibebaskan, tetap minta dihukum tapi menolak hukuman mati. Karena itu menghapus hak dia untuk bertobat, menjadi orang yang baik kembali. Saya yakin dia menyesali apa yang telah dilakukan,” papar Todung Mulya Lubis.

Pada bagian lain, dia juga berbicara soal kendala diplomasi selama pandemi, lika-liku hubungannya dengan Jokowi, hingga peluang dan tantangan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk meraih nobel. Selengkapnya, saksikan Blak-blakan Todung Mulya Lubis, “Menunda Kekalahan dan Hukuman Mati”. (dtk)

Roy Suryo Nilai Penetapan Tersangka Richard Lee Sudah Tepat di Kasus Akses Ilegal

Roy Suryo Nilai Penetapan Tersangka Richard Lee Sudah Tepat di Kasus Akses Ilegal

Jakarta – dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal akun Instagram @dr.richard_lee dan penghilangan barang bukti. Pakar Telematika, Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee di kasus itu sudah tepat.

“Awalnya KP (Kartika Putri) menuduh RL (Richard Lee) karena pencermaran nama baik, dan pelanggaran etika. Namun, saat lidik, dan posisi alat bukti sudah ditangan polisi, ternyata masih ada ilegal akses dari RL ke akun tersebut.Tindakan polisi terhadap RL bisa dibenarkan,” jelas Roy Suryo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (12/8/2021) malam.

Sementara Roy Suryo mengapresiaai polisi yang tidak menahan Richard Lee di kasus itu. Roy Suryo menilai polisi bersikap bijaksana mendengar berbagai masukan atas kasus Richard Lee ini.

“Namun juga dengan tidak melakukan penahanan terhadap RL, saya rasa merupakan sikap yang bijak, sekaligus mendegan masukan-masukan dari masyarakat yang ikut menaruh atensi kasus ini,” katanya.

Lebih lanjut, Roy Suryo memiliki pandangan soal mengapa Richard Lee bisa mengakses secara ilegal akun Instagram yang telah disita polisi.

“Namun, dr RL login dan akses lagi IG tersebut melalui id di FB-nya (facebook) di mana hal tersebut memang mungkin dilakukan. Inilah yang disebut illegal akses,” katanya.

Diketahui, akun IG dr Richard disita polisi di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Akun IG Richard Lee itu disita oleh Polisi berdasarkan penetapan PN Jaksel tanggal 8 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Richard Lee ini didasari laporan pada 9 Agustus 2021. Barang bukti itu sendiri berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

“Tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K melaporkan seorang terlapor dokter RL ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @dr.richard_lee, di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Yusri mengatakan bahwa akun Instagram @dr.richard_lee ini telah disita dengan penetapan dari PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Belakangan, penyidik menemukan Instagram @dr.richard_lee ini aktif kembali.

“Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh Saudara RL,” jelas Yusri.

Richard Lee berstatus tersangka di kasus ini. Richard Lee kemudian dibebaskan tidak lebih dari 24 jam setelah ditangkap polisi di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8).

(dtk)

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal akun Instagram @dr.richard_lee dan penghilangan barang bukti. Pakar Telematika, Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee di kasus itu sudah tepat.

“Awalnya KP (Kartika Putri) menuduh RL (Richard Lee) karena pencermaran nama baik, dan pelanggaran etika. Namun, saat lidik, dan posisi alat bukti sudah ditangan polisi, ternyata masih ada ilegal akses dari RL ke akun tersebut.Tindakan polisi terhadap RL bisa dibenarkan,” jelas Roy Suryo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (12/8/2021) malam.

Sementara Roy Suryo mengapresiaai polisi yang tidak menahan Richard Lee di kasus itu. Roy Suryo menilai polisi bersikap bijaksana mendengar berbagai masukan atas kasus Richard Lee ini.

“Namun juga dengan tidak melakukan penahanan terhadap RL, saya rasa merupakan sikap yang bijak, sekaligus mendegan masukan-masukan dari masyarakat yang ikut menaruh atensi kasus ini,” katanya.

Lebih lanjut, Roy Suryo memiliki pandangan soal mengapa Richard Lee bisa mengakses secara ilegal akun Instagram yang telah disita polisi.

“Namun, dr RL login dan akses lagi IG tersebut melalui id di FB-nya (facebook) di mana hal tersebut memang mungkin dilakukan. Inilah yang disebut illegal akses,” katanya.

Diketahui, akun IG dr Richard disita polisi di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Akun IG Richard Lee itu disita oleh Polisi berdasarkan penetapan PN Jaksel tanggal 8 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Richard Lee ini didasari laporan pada 9 Agustus 2021. Barang bukti itu sendiri berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

“Tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K melaporkan seorang terlapor dokter RL ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @dr.richard_lee, di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Yusri mengatakan bahwa akun Instagram @dr.richard_lee ini telah disita dengan penetapan dari PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Belakangan, penyidik menemukan Instagram @dr.richard_lee ini aktif kembali.

“Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh Saudara RL,” jelas Yusri.

Richard Lee berstatus tersangka di kasus ini. Richard Lee kemudian dibebaskan tidak lebih dari 24 jam setelah ditangkap polisi di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8).

(dtk)

Terancam Hukuman Mati, Dokter Pelaku Pembakaran Maut di Tangerang Ditahan

Terancam Hukuman Mati, Dokter Pelaku Pembakaran Maut di Tangerang Ditahan

Jakarta – Dokter berinisial MA (29) menjadi tersangka dalam kasus kebakaran bengkel sekaligus rumah di Kota Tangerang, Banten yang mengakibatkan 3 orang tewas. Polisi kini telah menahan MA.

“Sudah ditahan,” ujar Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Abdul menjelaskan MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan hukuman mati,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan motif MA membakar bengkel motor milik orang tua Lionardi (34), yang merupakan pacarnya, di Pasar Malabar, Tangerang. MA sengaja membakar bengkel karena ada motif asmara.

“Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Kota Tangerang Kompol Abdul Rochim saat dihubungi, Selasa (10/8).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkus plastik bensin di dalam mobil MA. Kepada polisi, MA mengaku hanya melempar 2 bungkus bensin ke bengkel.

Selain bensin, polisi menemukan sejumlah alat bukti lainnya. Alat bukti itu antara lain dua buah alat tes kehamilan.

“Dua alat tes kehamilan instan,” ujar Rochim. (dtk)