Madura9, Bangkalan – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan tiada henti memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait pentingnya kelengkapan dokumen-dokumen perizinana berusaha.
Demikian dikatakan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bangkalan Ainul Gufron beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sejak Februari 2021 hingga pertengahan April 2021 DPMPTSP Kabupaten Bangkalan telah melakukan pemantauan, pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan perizinan berusaha terhadap puluhan pelaku usaha .
Ditambahkan Bidang Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bangkalan Jemmi Tria Sukmana menargetkan 60 pelaku usaha non IUMK dan 170 pelaku usaha IUMK tahun 2021.
“Hingga triwulan pertama, Februari-Maret, kami telah mencapai sejumlah 60-an pelaku usaha atau sekitar 25 persen dari target. Kami optimis pad akhir tahun, pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan terikat perizinan berusaha kepada para pelaku usaha bisa mencapai 150 persen,” ungkap Jemmi , Selasa (20/4/2021).
Ia menjelaskan, kewajiban pemenuhan komitmen perizinan berusaha hanya diperuntukkan bagi para pelaku usaha Non IUMK atau nilai investasi menengah besar. Dari 60 Non IUMK yang ditargetkan, pihaknya telah melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap 20 para pelaku usaha kategori Non-IUMK selama kurun waktu dua bulan.
“Harapan kami di akhir tahun mampu mencapai 90-100 pelaku usaha Non IUMK atau menembus angka 150 persen dari yang ditargetkan,” jelasnya.
Kali ini, dua pelaku usaha sektor Non IUMK; Perum Surya Land di Kampung Pedeng, Desa/Kecamatan Socah dan Perum PT Nusantara Land di Desa/Kecamatan Labang menjadi sasarana Jemmi bersama timnya, Senin (19/4/2021).
Termasuk tiga pelaku usaha sektor IUMK meliputi Istana Boneka di Desa/Kecamatan Socah, Toko Aka Jaya di Kecamatan Kamal, dan Toko Anfu di Desa Nyorondung, Kecamatan Tragah.
“Kegiatan rutin kami hari ini menyasar lima sasaran, belum ada temuan, landai-landai saja. Hanya ada komitmen-komitmen pada dua Non IUMK (perumahan) yang belum terpenuhi. Tetapi sudah masuk proses di MPP (Mall Pelayanan Publik,” papar Jemmi.
Seperti diketahui, Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) meresmikan MPP di Lantai III Bangkalan Plaza, Jalan Halim Perdana Kusuma, Ring-road Timur, Kelurahan Mlajah pada 3 September 2020.
Baru-baru ini, Ra Latif bersama 38 Kepala Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia menandatangani komitmen penyelenggaraan MPP bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Hotel Fairmont, Jalan Asia-Afrika, Tanah Abang, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Penandatangan Komitmen Penyelenggaraan MPP itu merupakan wujud keseriusan kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Baik pelayanan administrasi hingga kemudahan pelayanan perizinan berusaha yang dilakukan di satu tempat.
Penandatangan komitmen juga semakin menegaskan tujuan Bangkalan sebagai Kabupaten Ramah Investasi, sekaligus sebagai bentuk aksi nyata Bangkalan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kemudahan sistem pelayanan peizinan berbasis Online Single Submission (OSS) juga telah diterapkan DPMPTSP Kabupaten Bangkalan pada 19 Maret 2019 silam. OSS merupakan sistem pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara online. Dengan penerapan sistem OSS, para pelaku usaha bisa mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui ponsel dari rumah.
Jemmi menegaskan, Pemkab Bangkalan telah memberikan kemudahan proses perizinan berusaha. Namun pada satu sisi, pihaknya meminta pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan pelaksanaan penanaman modal.
“Apalagi Bapak Bupati dalam kesempatan Coffee Morning beberapa waktu lalu, menjamin dukungan kemudahan perizinan dan menjamin keamananan bagi para pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kabupaten Bangkalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan perizinan berusaha tersebut secara simultan akan meningkatkan kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
“Selain itu, sebagai upaya meningkat PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bangkalan. Namun yang paling penting adalah secara nyata mampu mempercepat akselerasi pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Bangkalan,” pungkas Jemmi. Trib