https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dewan Pengupahan Jatim Harapkan Pemda Usulkan KHL – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dewan Pengupahan Jatim Harapkan Pemda Usulkan KHL

Dewan Pengupahan Jatim Harapkan Pemda Usulkan KHL

Surabaya – Dewan Pengupahan Jawa Timur berharap pemerintah daerah segera mengirim usulan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pedoman penyusunan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014, karena penetapannya paling lambat dilaksanakan akhir November mendatang.
“Hingga kini 38 pemerintah daerah belum mengirimkan usulannya. Padahal, bulan depan harus sudah ditetapkan. Kami tidak mau disalahkan jika terjadi keterlambatan dalam penetapan UMK. Semua sudah kami surati semua pemerintahnya,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Jatim Eddy Purwinarto kepada wartawan, Sabtu.

Pihaknya memberikan batas waktu paling lambat pada awal November rumusan besaran KHL sudah masuk ke dewan pengupahan. Asumsinya, lanjut dia, pada 21 November draft UMK 2014 sudah disahkan.

Terkait rencana kenaikan UMK 2014, Eddy membenarkannya. Hanya saja, soal berapa persen kenaikan itu dibandiingkan UMK 2013, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan buruh serta pengusaha.

“Soal kepastian besaran UMK nanti akan dibicarakan dengan buruh dan pengusaha. Intinya koordinasi dilakukan untuk memecahkan solusi dan mencari mufakat,” tutur Asisten III Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Beberapa waktu lalu, sejumlah buruh menggelar unjuk rasa dan menuntut UMK 2014 dinaikkan 40-50 persen dari tahun ini. Dengan begitu, jika merujuk pada tuntutan buruh maka UMK tahun depan angkanya bisa mencapai Rp2,5-3 juta.

Pembahasan UMK, kata Eddy, sebagai bentuk kepastian bahwa Pemprov Jatim tidak menetapkan upah minimun provinsi (UMP) sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2013. Karena itulah Pemprov Jatim saat ini fokus terhadap rencana penetapan UMK 2014.

Sedangkan, terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), tahun ini yang sudah ditetapkan hanya Kabupaten Pasuruan. Hal ini karena 37 kabupaten/kota lainnya tidak mengajukan. Soal tersebut akan dibahas lagi setelah pengesahan UMK 2014.

Kebijakan itu diambil karena saat ini fokus Pemprov Jatim adalah menggodok UMK tahun 2014. Sehingga, untuk menetapkan UMSK pada tahun ini dinilai mubazir karena sudah mendekati akhir tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jatim Harry Sugiri mengatakan, setelah usulan UMK dikirim maka dewan pengupahan Jatim akan membahas rumusan sebelum ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo.

“UMK 2014 dipastikan akan mengalami kenaikan sesuai dengan besaran inflasi dan angka KHL. Selanjutnya, pembahasan UMSK akan dimulai sekitar Februari 2014. Masing-masing daerah akan kami surati lagi untuk menyampaikan usulannya,” katanya.

Seperti diketahui, penetapan UMSK di Jatim tak kunjung usai. Meski sudah mendekati akhir 2013, baru satu kabupaten saja yakni Kabupaten Pasuruan yang sudah memberlakukan UMSK. Nilai UMK 2013 Kabupaten Pasuruan, besarnya Rp1.720.000, kemudian nilai UMSK-nya 5 persen dari UMK, sehingga mencapai Rp1.806.000 atau naik Rp86.000. atr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *