Bintang Pos, Bojonegoro – Temuan adanya bangunan rumah yang diduga digunakan untuk mengolah minyak mentah secara ilegal masih diselidiki Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro.
Minyak yang diolah secara ilegal itu dugaan sementara merupakan limbah dari hasil pengeboran Migas di Desa Wonocolo, Bojonegoro. “Keterangan sementara itu limbah dari pengeboran minyak dan gas bumi tradisional di Desa Wonocolo,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana Wira, Selasa (30/07/2013).
AKP Joes menambahkan, kini pihaknya telah memeriksa sample minyak dari hasil pengolahan tersebut. Pihaknya mengaku kini belum tau jenis minyak tersebut termasuk gas bumi atau tidak. “Merurut pemiliknya sih digunakan untuk bahan bakar pemasak aspal,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Joes, untuk menentukan pelanggaran dan pasal yang pas pihaknya masih menunggu hasil lab keluar. Penemuan dugaan penimbunan BBM ilegal itu di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. “Setelah tadi malam kami mendapat informasi, pagi tadi kita langsung mendatangi lokasi, untuk memastikan dugaan-dugaan yang beredar di masyarakat,” terangnya.
Cairan yang diduga dari limbah pengeboran minyak mentah itu diketahui milik Rokim (45) warga Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro. Aktifitas pengolahan itu kini dihentikan sebelum turun hasil uji lab. Selain itu, pihaknya juga meminta para pekerja agar berhenti melakukan pekerjaan seperti mencampur oli bekas dan lain sebagainya.
Seperti diketahui, Senin malam kemarin (29/07) lokasi pengolahan yang tertutup rapat oleh pagar yang terbuat dari seng dengan tinggi 3 meter itu digerebeg oleh anggota Polsek Balen. Didalam lokasi terdapat mobil tangki ukuran 16 ton dengan nomor polisi L 8415 US, selain itu didalamnya juga terdapat puluhan jurigen dan bak besar yang berisi cairan hitam.(bjt)