Bintang Pos, Surabaya – Pihak Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Madiun, Jatim, menyatakan ijazah STM Kosgoro atas nama Sugito, bakal cabup usungan PDIP Kabupaten Madiun, hanya terbitan sekolah setempat atau bersifat lokal, bukan nasional.
“Berdasarkan penelusuran kami hingga di tingkat Jawa Timur, ijazah STM Kosgoro Kota Madiun atas nama Sugito yang selama ini telah dilegalisir ternyata hanya bersifat lokal. Artinya hanya ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah dan bukan ijazah nasional. Karena itu, dinas akhirnya mencabut legalisir yang telah ada,” ujar Sekretaris Dikbudpora Kota Madiun, Suwarno, Jumat.
Pernyataan Suwarno tersebut sekaligus merupakan jawaban atas pertanyaan pengurus dan kader DPC PDIP Kabupaten Madiun terkait pencabutan legalisir ijazah STM Kosgoro milik Sugito, bacabup usungannya. Mereka kembali mendatangi kantor Dikbudpora Kota Madiun, guna menuntut pembatalan pencabutan legalisir ijazah tersebut.
“Berdasarkan SK Kepala Dikbudpora Kota Madiun Nomor 420-401.104/83/2013 tentang pencabutan pengesahan fotokopi ijazah STM Kosgoro a.n. Sugito, diketahui bahwa legalisir ijazah yang ada dianggap tidak sah. Dan SK pencabutan legalisir itu tetap berlaku,” kata dia.
Suwarno menjelaskan, sesuai dengan Permendiknas Nomor 58 tahun 2009, pihak dinas harus memberikan legalisir kepada pemilik ijazah yang bersifat nasional. Sementara, ijazah Sugito yang dilegalisir hanya ijazah lokal yang berasal dari sekolah setempat pada waktu itu.
“Sehingga, selama yang bersangkutan bisa menunjukkan surat ijazah nasionalnya, maka fotokopinya bisa dilegalisir sesuai permendiknas tersebut. Selesai masalah,” kata Suwarno.
Pihaknya juga membantah tudingan DPC PDIP Kabupaten Madiun yang sebelumnya menyebut Dikbudpora ikut-ikutan dalam politik. Diakuinya, sebelumnya memang Dikbudpora Kota Madiun melakukan legalisir ijazah Sugito. Legalisir itu atas pertimbangan adanya tiga orang saksi teman sekolah Sugito di STM Kosgoro hingga akhirnya Sugito terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Madiun selama tiga periode.
Permasalahan muncul saat KPU Kabupaten Madiun melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen fotokopi ijazah STM Kosgoro Kota Madiun atas nama Sugito, yang digunakan oleh bersangkutan sebagai persyaratan administrasi bacabup peserta Pilkada Kabupaten Madiun 2013.
“Hasilnya, kami tidak ditemukan dokumen induk ijazah Sugito karena belum ada ijazah nasionalnya. Jadi tidak benar jika ada unsur politis dalam hal ini,” kata Suwarno.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Sholeh Azarkoni mengaku telah menerima Surat Keputusan Kepala Dikbudpora Kota Madiun Nomor 420-401.104/1183/2013 tentang Pencabutan Pengesahan Fotocopy Ijazah STM Kosgoro Atas Nama Sugito.
Menurut Anwar, persyaratan legalisir ijazah untuk calon legislatif dan calon kepala serta wakil kepala daerah adalah berbeda. Untuk legislatif tidak perlu verifikasi faktual, cukup melampirkan legalisir ijazah.
“Sedangkan untuk calon kepala dan wakil kepala daerah, harus ada verifikasi faktual termasuk legalisir ijazah semua tingkat pendidikan. Soal Sugito masih memenuhi syarat atau tidak, tunggu penetapan calon besok,” kata Anwar.(ant-pgh)