Bintang Pos, Malang – Tindak pidana asusila di Kabupaten Malang kembali terjadi. Kali ini, seorang pelajar kelas satu SMP hamil 3 bulan gara-gara dipaksa pacarnya berhubungan intim alias senggama. Akibat perbuatan itu, Wahyudi (19), warga Dusun Prembangan, Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang terpaksa diamankan Polisi.
“Dari hasil keterangan korban, Wahyudi memaksa pacarnya yang masih berumur 13 tahun. Korban saat ini hamil 3 bulan,” ungkap Kasubag Humas Polres Malang Ipda Soleh Mas’udi, Selasa (27/8/2013) sore.
Sementara itu, menurut pengakuan Wahyudi, dirinya kenal dengan korban, sebut saja Kembang, melalui SMS pada bulan Mei 2013. Perkenalan ini dilanjut dengan saling telepon. Hanya dalam waktu 3 minggu, Wahyudi pun berpacaran dengan Kembang.
Lantaran sepi, Wahyudi mengajak Ina ke rumahnya. Saat berduaan di rumah tersangka inilah, Kembang dipaksa melayani hasrat seksual pelaku. “Dua kali saya berhubungan badan. Saat itu rumah sepi pak,” ucap Wahyudi saat diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.(brj)