https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Diperingatkan 3 Kali, Pengembang City Home Cuek – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Diperingatkan 3 Kali, Pengembang City Home Cuek

Diperingatkan 3 Kali, Pengembang City Home Cuek

Bintang Pos, Surabaya – Keberanian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atas pelanggaran PT Ladang Rizky Jaya (LRJ), pengembang perumahan City Home diuji. Meski sudah tiga kali dikirimi surat peringatan, pengembang tetap tidak mau membongkar 30 unit rumahnya yang dinyatakan melanggar aturan. Puluhan rumah tersebut berdiri di atas lahan konservasi Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) dan  lahan yang akan digunakan untuk Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT) di  kawasan Sukolilo.

“Surat peringatan sudah kami kirimkan ke pengembang sebanyak tiga kali. Ternyata, pihak pengembang masih nawar sana dan nawar sini. Ini kan mbulet namanya. Karena itu kami akan berikan sanksi tegas buat dia. Yakni, pembongkaran rumah mereka,” ujar Agus Imam Sonhaji, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Rabu (24/4).

Ini dilakukan agar pengembang lain tidak seenaknya sendiri mendirikan bangunan tanpa mengantong Izin Mendirikan Bagunan (IMB). Meskipun lahan yang dibangun tersebut sudah menjadi milik pengembang, namun tetap saja melanggar. Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang IMB sanksi terhadap bangunan yang tak ber IMB adalah pembongkaran bangunan.

“Tidak ada alasan bagi pengembang City Home untuk tidak membongkar 30 unit rumahnya yang sudah terlanjur didirikan dan dijual kepada masyarakat. Ini sudah aturan dan patut ditaati semua warga kota, termasuk pengembang City Home,” jelas Agus.

Terkait dengan ini, pihaknya akan memanggil dan menegur pihak pengembang sekali lagi. Bila, pihak pengembang masih belum membongkar bangunan rumahnya, pihaknya akan membongkar paksa melalui bantuan Satpol PP Pemkot. “Kalau ngga mau bongkar yang kami akan bongkar dengan bantuan Satpol PP,” ujarnya.

Sesuai site plan kawasan yang dimiliki City Home seluas 17.395 meter persegi. 4.888 meter persegi di antaranya sedianya akan digunakan untuk JLLT dan 8.469 meter persegi termasuk dalam lahan Konservasi Pamurbaya. Karena itu DCKTR tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk lahan tersebut. Namun, pengembang tersebut nekat dengan mendirikan puluhan rumah.

Nantinya,  JLLT akan dibangun melintang dari Selatan ke Utara di lahan tersebut. Dengan adanya rumah tanpa IMB, maka ini merupakan pelanggaran berat yang terhadap aturan yang dibuat pemkot. Setelah pengajuan IMB ditolak, pengembang malah tidak peduli dan melanjutkan pembangunan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Pemkot Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, sebenarnya kalau ada pengembang perumahan di kawasan tersebut akan lebih baik, asalkan lahan yang masuk JLLT tidak didirikan bangunan, tapi dibuat untuk fasilitas jalan umum. dengan demikian, ketika Pemkot tidak membutuhkan untuk pembangunan JLLT Pemkot tidak perlu membongkar bangunan rumah milik pengembang tersebut. “Kami juga minta pengembang itu menyedikan fasum untuk jalan umum, utamanya untuk JLLT tadi,” ungkapnya.

Sugiadi, staf pengembang City Home mengaku tidak berhak berkomentar soal itu. Dia memilih diam. “Saya nggak berhak bicara, yang berhak pimpinan kami,” ujarnya. (sby-kba)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *