https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dipo: Menteri Dilarang Ambil Kebijakan Strategis – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dipo: Menteri Dilarang Ambil Kebijakan Strategis

Dipo: Menteri Dilarang Ambil Kebijakan Strategis

Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE-05/Seskab/IV/2014 kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Surat Edaran Seskab didasarkan pada arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyonoo (SBY) dalam dua kali rapat kabinet. Yakni Presiden mengarahkan para Menteri dan kepala lembaga pemerintahan nonkementerian dalam masa pemilihan umum legislatif dan Pemilu Presiden 2014 tidak mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas dan meresahkan masyarakat serta dapat membebani pemerintahan yang akan datang.

Dipo jelaskan, surat edaran ini ditujukan kepada Para Menteri KIB II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para pemimpin lembaga pemerintahan non-kementerian.

“Para Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk tidak lagi mengambil kebijakan, keputusan atau program yang memiliki implikasi luas selama masa menjelang dan berlangsungnya Pemilihan Presiden dan wakil presiden, sampai dengan menjelang masa bakti pemerintahan,” tegas Dipo Alam saat memberikan keterangan pers di Gedung 3 Sekretariat Negara RI, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Hal ini menurut Dipo, ditujukan guna menghindari terganggunya stabilitas ekonomi, sosial, politik dan keamanan. “Kecuali dilaporkan ke Presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Lebih lanjut Dipo katakan, dalam hal kebijakan yang sudah terlanjur ditempuh dan berpotensi menimbulkan perbedaan, pandangan kontroversi di masyarakat, maka para Menteri dan pimpinan lembaga terkait segera memberikan penjelasan secara intensif kepada masyarakat.

Alhasil, perbedaan pandangan tersebut tidak berkembang luas dan dapat mengganggu stabilitas dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik dan keamanan.

“Jadi ini Surat Edarannya kami kirim hari ini Rabu (23/4/2014), nomor SE-05/Seskab/IV/2014 yang sebenarnya sudah dikemukakan oleh bapak Presiden dalam dua kali kesempatan sidang kabinet. Jadi tidak ada lagi hal-hal yang mengakibatkan keresahan-keresahan masyarakat pada umumnya termasuk karyawan, buruh dan sebagainya,” jelasnya.trb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *