Bintang Pos, Surabaya– Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, sebanyak 20 santri yang menjadi joki dalam Ujian Nasioanl (Unas) Paket C di Pondok Pesantren Alya’un Najwa, Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Tuban, dipulangkan petugas kepolisian Polres Tuban, Kamis (1/04/2013).
Para santri yang kebanyak masih berusia belasan tahun tersebut hanya dikenakan wajib lapor untuk menunggu proses penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan terungkapnya kasus penjokian Unas Paket C yang berlangsung di ponpes tersebut.
Sedangkan untuk Ihkwan Efendi (39), yang merupakan pengasuh pondok Alya’un Najwa itu sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban setelah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi otak atas kasus penjokian Unas Paket C bagi peserta ujian yang tidak bisa datang.
“Meski kami pulangkan tadi pagi, mereka tetap kami kenakan wajib lapor dan dalam pembinaan kami sambil menungu pengambangan kasus ini lebih lanjut. Sedangkan untuk pengasuh pondok dari kemarin sudah kita tahan di Polres,” terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa para santri yang menjadi joki tersebut dipulangkan karena pertimbangan status para joki yang masih berusia belasan tahun. Selain itu, polisi juga memandang para joki ini sangat koperatif selama penyelidikan yang berlangsung di Mapolres Tuban.
Meski para santri itu dipulangkan Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak menghentikan proses penyelidikan, bahkan jika ditemukan bukti baru para joki ujian nasional progam Kejar Paket C itu yang sebelumnya statusnya sebagai saksi bisa dinaikkan sebagai tersangka.
“Kami masih melanjutkan pemeriksaan ini, orang-orang yang terkait kasus ini akan kami panggil seluruhnya,” sambung Wahyu.
Sementara itu, untuk melakukan pengembangan atas terbongkarnya kasus joki Unas Paket C di pondok tersebut petugas saat ini telah melakukan pemanggilan terhadap peserta ujian yang saat itu digantikan oleh para joki. Namun hingga hari ini 20 peserta paket C yag digantikan itu belum datang memenuhi panggilan polisi.
Seperti diberikan kemarin, petugas kepolisian Polres Tuban berhasil menangkap sebanyak 20 joki Ujian Nasional (Unas) paket C yang berlangsug di Ponpes Alya’un Najwa, Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Tuban. Dalam Kasus tersebut petugas kepolisian telah menetapkan pengasuh pondok sebagai tersangka lantaran menjadi otak joki unas itu. (bjt-kba)